Morotai – Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi tergantung di kediamannya di Desa Pilowo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Kamis (22/10/2026) malam.
Pasalnya berdasarkan informasi awal yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 18.50 WIT. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Sebelumnya laporan kejadian diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai sekitar pukul 23.20 WIT. Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT bersama piket fungsi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Pulau Morotai mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Disisi lain Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta mendokumentasikan temuan awal sebagai bagian dari proses penanganan peristiwa tersebut.
Sementara itu keterangan awal saksi, korban ditemukan saat saksi kembali ke rumah setelah berkunjung ke rumah tetangga. Ketika memeriksa keadaan korban, saksi mendapati korban dalam kondisi tergantung. Saksi kemudian meminta bantuan anggota keluarga untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti penyebab dan motif kejadian tersebut belum diketahui. Pihak keluarga disebut menerima kejadian itu dan tidak menghendaki dilakukannya autopsi.
Penanganan awal dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi tempat kejadian serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Informasi mengenai peristiwa tersebut masih terbatas pada keterangan awal yang dihimpun kepolisian.
Meski demikian Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kejadian maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta menghormati privasi dan perasaan keluarga korban dengan tidak menyebarluaskan foto atau konten yang dapat menambah beban keluarga.
Untuk keperluan pelayanan kepolisian atau pelaporan keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.(*)






