Radar nusantara 7.com//Surabaya – Polemik revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terus bergulir setelah sejumlah advokat mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut muncul hanya beberapa hari setelah revisi UU Polri disetujui dalam rapat paripurna DPR, dengan alasan proses pembentukannya dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Salah satu pemohon, advokat Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa permohonan uji formil telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 12 Juni 2026 bersama dua pengacara lainnya. Menurutnya, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata substansi aturan, melainkan proses pembentukan undang-undang yang dinilai tidak memberikan ruang partisipasi publik secara memadai.
Syamsul menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Prinsip tersebut mencakup tiga unsur utama, yakni masyarakat berhak didengarkan pendapatnya, berhak agar masukannya dipertimbangkan, serta berhak memperoleh penjelasan atas tanggapan terhadap masukan yang diberikan.
Menurut dia, pihaknya telah berupaya menyampaikan masukan kepada Komisi III DPR sejak proses pembahasan RUU Polri berlangsung. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan surat elektronik berisi pandangan dan catatan terhadap naskah akademik revisi UU Polri. Namun, meskipun mendapatkan respons otomatis bahwa masukan telah diterima dan akan ditindaklanjuti, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum pembahasan.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai revisi UU Polri berpotensi menghadapi gugatan konstitusional karena proses pembahasannya dinilai tidak memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menggunakan hak partisipasinya dalam pembentukan undang-undang.
Selain aspek prosedural, Feri turut menyoroti sejumlah ketentuan dalam revisi UU Polri dari sisi substansi. Salah satunya terkait tidak adanya norma yang secara tegas mengatur kewajiban anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Padahal, menurutnya, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan penegasan mengenai kewajiban tersebut guna menjaga profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian.
Kritik terhadap revisi UU Polri juga datang dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai proses penyusunan regulasi tersebut berlangsung terburu-buru, minim pelibatan publik, serta dinilai tidak sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini menjadi bagian dari semangat reformasi nasional. Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR mengenai pemisahan TNI dan Polri.
Di sejumlah daerah, penolakan terhadap revisi UU Polri turut diwujudkan melalui aksi demonstrasi. Di Surabaya, kelompok mahasiswa dan elemen masyarakat sipil sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi. Gelombang penolakan tersebut berlanjut dengan aksi yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur, yang memasukkan penolakan terhadap revisi UU Polri sebagai salah satu tuntutan utama dalam agenda demonstrasi mereka.
Sementara itu, hingga saat ini pihak DPR maupun pemerintah berpendapat bahwa revisi UU Polri dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan tantangan keamanan yang terus berkembang. Proses pengujian di Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi forum untuk menguji apakah pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusional, termasuk terkait partisipasi publik dalam proses legislasi.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola institusi kepolisian, proses pembentukan undang-undang, serta kualitas demokrasi dan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan nasional.
Sumber:tim






