SALATIGA//radar nusantara 7.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang digelar pada Senin (21/7/2026).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 5.896,1 gram serta sabu seberat 2,83 gram. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda.
Kapolres Salatiga melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa kedua tersangka diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Humas
(Redaksi Radar Nusantara 7.com)






