Radar nusantara 7//PULAU MOROTAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (29/6/2026).
Pelimpahan yang berlangsung di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai menjelaskan, tersangka berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat, diduga melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 415 huruf (b) KUHP. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tertanggal 19 April 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Sesuai ketentuan perlindungan anak dan etika jurnalistik, identitas korban tidak dipublikasikan guna menjaga hak-hak serta privasinya.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan, di antaranya pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka yang berkaitan dengan pembuktian perkara.
Pelaksanaan Tahap II tersebut mengacu pada Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor: B/709/VI/2026/Reskrim tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Seluruh proses berjalan tertib dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus tetap menjamin hak-hak tersangka selama proses peradilan pidana berlangsung.
Polres Pulau Morotai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses penegakan hukum atas perkara tersebut resmi memasuki tahap penuntutan. Polres Pulau Morotai berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/Radar Nusantara 7)






