PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_20260202_213536.jpg


YOGYAKARTA – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Yogyakarta terbongkar setelah seorang istri berinisial ZN digerebek langsung oleh suami sahnya di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, pada Jumat malam (30/1/2026).


ZN terciduk bersama seorang pria berinisial BMC, yang belakangan diketahui juga merupakan pegawai KPP. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah sang suami menaruh kecurigaan terhadap perilaku istrinya yang dinilai tidak wajar sejak Oktober 2025.


Kecurigaan itu berawal dari kebiasaan ZN yang kerap pulang larut malam dengan alasan pekerjaan kantor, serta beberapa kali mengajukan cuti tanpa sepengetahuan suami. Merasa ada kejanggalan, suami ZN kemudian melakukan pengintaian secara diam-diam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Tim Penasihat Hukum suami ZN, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengumpulkan cukup bukti sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.


“Klien kami mulai curiga sejak beberapa bulan terakhir karena pola aktivitas istrinya berubah. Setelah dilakukan pengintaian, klien kami mendapati ZN dan BMC masuk ke satu kamar hotel. Saat itulah, bersama tim pengacara dan pihak kepolisian, dilakukan penggerebekan,” ujar Agung kepada awak media.


Saat penggerebekan berlangsung, ZN dan BMC berada di dalam kamar hotel. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan perzinahan.


Agung menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, perbuatan selingkuh tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Namun, jika memenuhi unsur perzinaan dan disertai pengaduan dari pasangan sah, maka dapat diproses secara hukum.


“Dalam konteks ini, klien kami telah membuat laporan. Dugaan perzinahan bagi pasangan yang telah menikah dapat dijerat dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” jelasnya.


Selain aspek pidana, Agung menegaskan bahwa konsekuensi yang lebih berat justru mengintai dari sisi kedinasan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena mencoreng kehormatan dan martabat aparatur negara.


“Ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut integritas aparatur negara. Apalagi diduga kedua oknum ini telah beberapa kali menyalahgunakan agenda dinas dengan memanfaatkan surat tugas resmi untuk kepentingan pribadi,” tambah Agung.


Ia juga menyinggung komitmen pimpinan Kementerian Keuangan yang sebelumnya telah menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran etika oleh aparatur negara.
“Kampanye integritas yang disampaikan Menteri Keuangan di awal 2026 jelas menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang melanggar kode etik, apalagi yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan oknum aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika dan moral.


Sumber: Tim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *