Radar Nusantara7.com – Bojonegoro – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah beredarnya sebuah tulisan yang menyoroti sikap diam BPD dalam berbagai persoalan pengelolaan anggaran desa yang dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Dalam tulisan yang beredar di media sosial tersebut disebutkan bahwa secara struktural BPD merupakan representasi masyarakat di tingkat desa. Lembaga ini memiliki mandat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyerap aspirasi warga, serta terlibat dalam proses musyawarah desa, termasuk dalam pembahasan dan penetapan kebijakan strategis.
Namun demikian, kritik muncul ketika BPD dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Sikap diam dalam sejumlah persoalan dinilai bukan sekadar netralitas, melainkan bisa dimaknai sebagai keberpihakan secara tidak langsung.
“Diamnya BPD bukan sikap netral. Diam adalah keberpihakan. Dalam konteks pengelolaan anggaran desa yang menyangkut uang rakyat, sikap diam bisa menjadi pintu masuk penyimpangan,” demikian salah satu isi tulisan yang beredar.
Sebagaimana diketahui, desa saat ini mengelola anggaran yang cukup besar setiap tahunnya melalui Dana Desa maupun sumber pendapatan lainnya. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan besarnya dana yang dikelola, pengawasan dinilai menjadi faktor penting agar penggunaan anggaran tetap transparan dan akuntabel.
Dalam praktiknya, berbagai potensi masalah seperti mark-up anggaran, proyek yang tidak sesuai perencanaan, hingga program fiktif kerap menjadi kekhawatiran publik apabila sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol secara aktif terhadap kebijakan pemerintah desa.
Di sisi lain, hubungan antara BPD dan pemerintah desa yang terlalu harmonis juga dinilai dapat mempengaruhi fungsi pengawasan. Dalam beberapa kasus, musyawarah desa disebut hanya menjadi formalitas tanpa adanya ruang kritik yang terbuka.
Situasi tersebut, menurut sejumlah pengamat tata kelola desa, berpotensi melemahkan sistem kontrol di tingkat desa. Ketika pertanyaan kritis dianggap sebagai bentuk perlawanan atau permusuhan, maka mekanisme demokrasi desa bisa kehilangan substansi.
Lebih jauh lagi, sikap pasif dari lembaga pengawas dinilai dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pengawasan dapat dinegosiasikan dan tanggung jawab dapat ditunda. Kondisi seperti ini dikhawatirkan membuat berbagai penyimpangan tumbuh secara perlahan tanpa terdeteksi sejak dini.
Pengamat pemerintahan desa menyebutkan bahwa penyimpangan anggaran biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba. Banyak kasus bermula dari pengawasan yang lemah, ruang kontrol yang longgar, serta minimnya keberanian untuk mengajukan pertanyaan kritis dalam forum resmi desa.
Sementara itu, masyarakat desa dinilai juga memiliki peran penting dalam menjaga transparansi pemerintahan. Warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga aktif mengawasi serta mempertanyakan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Rakyat desa membutuhkan keberanian untuk bertanya. Misalnya mengapa anggaran berubah, mengapa proyek molor, atau mengapa laporan tidak transparan. Kontrol sosial dari masyarakat merupakan bagian dari demokrasi desa,” ujar salah satu pemerhati tata kelola desa.
Jika lembaga pengawas di tingkat desa tidak menjalankan perannya secara maksimal, para pengamat menilai hal itu dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk penyimpangan, termasuk potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh sebab itu, berbagai pihak mendorong agar BPD kembali pada fungsi utamanya sebagai penjaga amanah masyarakat.
Selain menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat desa, keberadaan BPD juga dinilai penting dalam menjaga kredibilitas pemerintahan desa dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
Sumber:(**)






