TUBAN, RADAR NUSANTARA 7.COM — Persoalan penanganan perkara tilang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyisakan tanda tanya. Seorang pengemudi kendaraan pickup yang juga berprofesi sebagai wartawan Radar Nusantara 7.com mengaku kesulitan mendapatkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya setelah menjalani proses penindakan lalu lintas oleh anggota Satlantas Polres Tuban.Bernama denagan nama ‘ ali Impron
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata penilangannya, melainkan keberadaan barang bukti STNK dan kejelasan administrasi perkara setelah surat tilang diterbitkan.
Pengemudi tersebut, Puat, mengaku telah menerima surat bukti pelanggaran lalu lintas yang di dalamnya tercantum identitas dirinya, identitas kendaraan, pasal yang dikenakan, barang bukti serta identitas petugas yang melakukan penindakan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada Radar Nusantara 7.com, tercantum kesatuan Polres Tuban. Pada bagian petugas/penyidik, terdapat nama Ipda Agus Eka.
Surat tersebut juga mencantumkan bahwa perkara berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pasal yang tertulis dalam dokumen antara lain Pasal 285, Pasal 280 ayat (1), dan Pasal 287.
Pada bagian barang bukti, dokumen tilang tersebut menunjukkan adanya barang bukti yang disita, termasuk STNK.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Puat kemudian mendatangi kantor pelayanan Kejaksaan Negeri Tuban dengan membawa surat tilang tersebut.
Tujuannya sederhana, yakni memastikan keberadaan STNK miliknya dan menyelesaikan proses pengambilan barang bukti sesuai mekanisme perkara tilang.
Namun, menurut keterangan Puat, ketika dirinya menemui petugas pelayanan, ia justru mendapatkan informasi bahwa berkas yang dibawanya tidak ditemukan dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK.
“Saya datang membawa surat tilang untuk mengambil STNK. Tetapi petugas pelayanan menyampaikan bahwa berkas yang saya sampaikan tidak ada dan tidak masuk dalam pemberkasan pengembalian barang bukti STNK,” ujar Puat kepada tim Radar Nusantara 7.com.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika surat tilang telah diterbitkan dan STNK tercatat sebagai barang bukti, di mana posisi STNK tersebut saat ini?
Apakah berkasnya masih berada di kepolisian? Apakah telah dilimpahkan ke pengadilan? Apakah sudah diterima kejaksaan tetapi belum masuk dalam sistem pelayanan? Atau terdapat persoalan administrasi lain yang perlu dijelaskan oleh instansi terkait?
Tidak berhenti di Kejaksaan, Puat juga berupaya melakukan klarifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.
Ia mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi Ipda Agus Eka, namun hingga berita ini disusun belum mendapatkan respons atau penjelasan mengenai keberadaan STNK miliknya.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan langsung dari pihak yang melakukan penindakan, terutama mengenai kapan dan kepada siapa barang bukti STNK tersebut diserahkan setelah proses tilang dilakukan.
Bagi Puat, persoalannya bukan menghindari proses hukum. Ia justru mengaku telah membawa dokumen resmi yang diberikan saat penindakan dan datang sendiri untuk menyelesaikan proses pengambilan barang bukti.
Puat menjelaskan, dirinya memang tidak dapat menghadiri persidangan pada tanggal yang tercantum dalam surat tilang karena pada saat bersamaan memiliki agenda peliputan jurnalistik di Kabupaten Bojonegoro.
Namun, ketidakhadiran pelanggar dalam perkara tilang tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Pasal 267 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa perkara pelanggaran lalu lintas dengan acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
Selain itu, PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas masih berstatus berlaku. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian perkara tilang, termasuk pelaksanaan putusan dan pengambilan barang bukti.
Dalam Pasal 9 PERMA Nomor 12 Tahun 2016, pelaksanaan putusan perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa.
Kemudian Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa pelanggar mengambil barang bukti kepada jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Sementara Pasal 11 mengatur bahwa data pelanggaran yang telah diputus setidaknya memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran dan status kehadiran pelanggar. Berkas yang telah diputus juga diserahkan kepada jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.
Artinya, ketika sebuah perkara tilang telah melalui tahapan penindakan, persidangan dan pelaksanaan putusan, terdapat rangkaian administrasi yang seharusnya dapat ditelusuri, termasuk mengenai barang bukti yang disita pada saat penindakan.
Persoalan yang dialami Puat menjadi penting karena menyangkut kepastian administrasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Jika benar STNK telah disita sebagaimana tercantum dalam surat tilang, maka perlu ada penjelasan mengenai keberadaan barang bukti tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan pencatatan, keterlambatan pelimpahan, atau persoalan administrasi antara kepolisian, pengadilan dan kejaksaan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa barang bukti masyarakat tidak jelas keberadaannya.
Radar Nusantara 7.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan oleh pihak tertentu. Persoalan ini masih membutuhkan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Namun, pertanyaan publik yang patut dijawab cukup sederhana:
Di mana keberadaan STNK milik Puat yang dalam surat tilang tercatat sebagai barang bukti?
Kapan STNK tersebut diserahkan dari petugas penindak kepada tahapan pemberkasan berikutnya?
Apakah perkara tersebut telah masuk dan diputus oleh pengadilan?
Jika sudah diputus, mengapa barang bukti belum ditemukan dalam pelayanan pengambilan di Kejaksaan Negeri Tuban?
Polres Tuban dan Kejaksaan Diharapkan Beri Penjelasan
Persoalan ini tentu tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Rangkaian perkara tilang melibatkan beberapa tahapan dan lembaga sesuai kewenangannya.
Karena itu, Polres Tuban diharapkan memberikan penjelasan mengenai proses penindakan dan pelimpahan berkas berikut barang bukti.
Demikian pula Kejaksaan Negeri Tuban diharapkan dapat memberikan informasi mengenai apakah perkara atas nama pelanggar tersebut telah diterima, telah diputus, serta apakah STNK yang tercatat sebagai barang bukti memang telah berada dalam penguasaan Kejaksaan.
Jika terdapat kesalahan administrasi, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut segera diperbaiki.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, penjelasan resmi dari instansi terkait akan menjadi penting untuk meluruskan informasi dan menjawab tanda tanya yang muncul.
Penindakan pelanggaran lalu lintas merupakan bagian dari penegakan hukum. Karena itu, prosesnya bukan hanya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Surat tilang yang diterima masyarakat merupakan dokumen penting yang menjadi dasar untuk menelusuri perkara. Ketika dokumen tersebut mencantumkan adanya barang bukti STNK, sementara pemiliknya datang ke kantor Kejaksaan dan mendapat informasi bahwa berkas atau barang bukti tersebut belum ditemukan, maka klarifikasi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Puat sendiri mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan transparan.
“Saya hanya ingin STNK saya jelas keberadaannya dan prosesnya sesuai aturan. Kalau memang masih berada di kepolisian, saya ingin tahu. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan atau Kejaksaan, saya juga ingin mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Nusantara 7.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Ipda Agus Eka, Satlantas Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perkara dan keberadaan STNK tersebut.
Sumber:tim radar nusantara 7.com
Radar Nusantara 7.com — Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta, Konfirmasi dan Hak Jawab.





