MOROTAI, RADAR NUSANTARA 7.COM — Ancaman abrasi di kawasan pesisir Desa Doku Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, semakin membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Kerusakan pada tembok penahan ombak (talud) dinilai berpotensi memperbesar risiko terhadap permukiman warga, terutama saat gelombang tinggi dan cuaca ekstrem.
Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Moh. Akbar Mangoda, mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta identifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi talud tersebut.
Menurut Akbar, persoalan abrasi di Desa Doku Mira tidak boleh hanya dipandang sebagai kerusakan infrastruktur. Lebih dari itu, kondisi tersebut menyangkut keselamatan masyarakat dan harus menjadi bagian dari langkah mitigasi risiko bencana.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Jangan menunggu sampai kerusakan semakin parah atau sampai terjadi korban. Dinas PUPR harus segera turun ke lokasi, melakukan identifikasi teknis dan memastikan langkah penanganan yang dapat dilakukan,” ujar Akbar Mangoda.
Akbar menyebutkan, berdasarkan kondisi di lapangan, kurang lebih 20 rumah warga telah terdampak maupun berada di kawasan yang terancam abrasi.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih ketika gelombang laut meningkat pada malam hari.
Selain penanganan teknis, Akbar meminta Dinas PUPR melakukan verifikasi administratif terhadap status kepemilikan dan pengelolaan tembok penahan ombak tersebut.
Menurutnya, kepastian status aset sangat penting untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan rehabilitasi maupun pembangunan kembali talud.
“Pertama-tama harus dipastikan status asetnya. Apakah talud tersebut masih merupakan aset pemerintah provinsi melalui balai terkait, atau sudah diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Jangan sampai pemerintah daerah melakukan intervensi anggaran terhadap aset yang secara administrasi masih menjadi kewenangan pemerintah lain,” tegas Akbar.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa talud tersebut masih berada dalam kewenangan atau pengelolaan pemerintah provinsi, Akbar meminta Pemkab Pulau Morotai segera menyampaikan surat resmi kepada pemerintah provinsi maupun balai teknis yang berwenang.
Surat tersebut, menurutnya, perlu dilengkapi dengan hasil identifikasi lapangan, dokumentasi kerusakan, titik lokasi terdampak, serta data masyarakat yang berada di kawasan berisiko.
“Langkah ini penting agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi, tepat kewenangan, tepat sasaran, dan memiliki dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.
Akbar menegaskan, pembangunan infrastruktur perlindungan pantai bukan sekadar persoalan pembangunan fisik, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana sekaligus menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat pesisir.
Karena itu, ia mendorong pemerintah agar tidak hanya melakukan perbaikan sementara. Diperlukan kajian teknis menyeluruh yang mencakup kondisi garis pantai, tingkat abrasi, kekuatan struktur talud, pola gelombang laut, hingga kebutuhan desain perlindungan pantai yang sesuai dengan karakteristik kawasan.
“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Identifikasi harus dilakukan sekarang, status aset harus diperjelas, kemudian ditentukan siapa yang berwenang dan bagaimana skema penanganannya,” kata Akbar.
Ia berharap hasil peninjauan lapangan tidak berhenti sebatas laporan administratif. Pemerintah diminta segera menindaklanjutinya melalui rencana penanganan yang jelas, terukur, dan memiliki target waktu.
Dengan demikian, masyarakat Desa Doku Mira dapat memperoleh kepastian mengenai langkah pemerintah dalam melindungi permukiman dan keselamatan warga yang berada di kawasan pesisir.
Jangan tunggu sampai abrasi semakin parah. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tutup Akbar Mangoda.
Sumber:fata






