Radar nusantara 7.com//Ngawi – Aparat Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua korban di dua lokasi berbeda.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Kecamatan Geneng.
Situasi yang awalnya berlangsung biasa kemudian berubah tegang akibat adanya kesalahpahaman antar kelompok. Korban disebut berniat melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut, namun suasana justru semakin memanas hingga memicu keributan yang menarik perhatian warga sekitar.
Ketegangan berlanjut ketika korban bersama rekannya melintas di area pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo. Di lokasi tersebut, korban didatangi sekelompok orang dan diduga langsung menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama.
Tidak berhenti di satu titik, aksi kekerasan juga disebut terjadi kembali di kawasan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo. Akibat kejadian itu, dua korban mengalami sejumlah luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Geneng pada Selasa, 12 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB, petugas berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di sekitar kawasan SDN 1 Sidorejo. Para pelaku terdiri dari enam orang dewasa berinisial YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18), serta dua pelaku lain yang masih berstatus anak dan identitasnya tidak dipublikasikan.
Kapolres Ngawi melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi maupun isu yang dapat memicu konflik kelompok. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar balai desa lama dan kawasan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.
Saat ini seluruh terduga pelaku berikut barang bukti berupa hasil visum et repertum telah diamankan di Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber:ipung





