Radar nusantara 7.com//Morotai Utara – Sorotan terhadap aktivitas pembukaan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, terus menguat. Kali ini perhatian publik tidak hanya tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, tetapi juga kepada Komisi II DPRD Pulau Morotai yang memiliki fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup, sumber daya alam, dan perizinan.
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai, Johor Beleu, menegaskan bahwa meskipun perizinan suatu kegiatan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi maupun kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten melalui DLH tetap memiliki kewajiban untuk mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Kalau AMP (Asphalt Mixing Plant) yang akan dibangun, tingkat risiko lingkungannya cukup besar. Bukan hanya membutuhkan dokumen UKL-UPL, tetapi seharusnya juga harus dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), karena terdapat potensi dampak seperti emisi dari cerobong, proses pengaspalan, hingga dampak lainnya terhadap lingkungan sekitar,” ujar Johor.
Menurutnya, apabila aktivitas di lapangan hanya didasarkan pada keterangan lisan tanpa didukung dokumen perizinan yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Johor menegaskan bahwa DLH Kabupaten tidak dapat beralasan tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut, karena fungsi pengawasan daerah tetap melekat meskipun izin diterbitkan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
“Memang penerbitan izin bisa dilakukan oleh provinsi atau kementerian, tetapi pengawasan tetap menjadi tanggung jawab daerah. DLH harus mengetahui izin lingkungan yang dimiliki perusahaan, mulai dari UKL-UPL, Amdal, luas wilayah yang dikelola, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah DLH Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembukaan lahan di Desa Bido.
“Kalau memang belum pernah turun melakukan pengawasan, harus dijelaskan apa alasannya. Pengawasan itu penting untuk memastikan jenis izin yang dimiliki perusahaan dan melihat langsung dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan,” katanya.
Lebih lanjut, Johor menambahkan bahwa sekalipun izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara atau bahkan Kementerian ESDM, Pemerintah Kabupaten tetap berkewajiban melakukan koordinasi dan mengetahui seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya.
Sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan dampak lingkungan dari aktivitas pembukaan lahan tersebut. DLH juga belum memastikan kesesuaian tata ruang kawasan maupun keberadaan dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat telah berlangsung. Warga setempat bahkan menyebut material batu hasil penggalian diduga dimanfaatkan maupun diperjualbelikan. Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas yang dilakukan berpotensi tidak lagi sekadar pembukaan lahan untuk pembangunan mess pekerja dan lokasi penampungan material AMP, melainkan dapat mengarah pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang mensyaratkan perizinan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, publik berharap fungsi pengawasan pemerintah daerah maupun DPRD dapat berjalan maksimal guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Sumber:fata






