Radar nusantara 7.com//Sumenep – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mendapat apresiasi dari kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., yang dikenal publik dengan julukan “Pengacara Alam Gaib”.
Menurut Andika, langkah tegas dan profesional yang ditunjukkan PN Sumenep dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan bentuk nyata komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan kepastian hukum dan menjaga marwah negara hukum.
“Putusan yang telah inkracht tidak boleh hanya menjadi lembaran dokumen tanpa makna. Putusan tersebut harus dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Kami mengapresiasi kesigapan dan profesionalitas Pengadilan Negeri Sumenep yang telah menjalankan amanat hukum secara konsisten dan independen,” ujar Andika, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, eksekusi yang dilakukan merupakan tahapan akhir dari proses hukum yang panjang dan telah melalui berbagai mekanisme peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh terhambat oleh tekanan maupun upaya-upaya yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Menurutnya, dalam sistem peradilan perdata, pihak yang memenangkan perkara memiliki hak untuk memperoleh pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara yang berlaku. Bahkan, pengajuan perlawanan maupun Peninjauan Kembali (PK) tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi selama tidak terdapat penetapan resmi dari pengadilan yang memerintahkan penundaan.
“Negara hukum akan kehilangan wibawanya apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, putusan inkracht tidak boleh dikalahkan oleh tekanan ataupun kepentingan tertentu yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” tegasnya.
Selain mengapresiasi PN Sumenep, Andika juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran proses eksekusi. Ia menilai sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta jajaran, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Pemerintah Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang telah membantu mengawal proses ini sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Andika menambahkan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu indikator utama tegaknya supremasi hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati setiap proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun pada saat yang sama, seluruh pihak juga wajib menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memperoleh haknya melalui mekanisme hukum yang sah. Di sisi lain, keberhasilan pelaksanaan eksekusi juga menegaskan bahwa kepastian hukum harus tetap ditegakkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga peradilan. :::ipan




