Radar Nusantara7.com –
Jakarta, Jumat (20 Februari 2026) — Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta) menjadi sorotan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Organisasi profesi tersebut menyinggung adanya dugaan praktik yang mengarah pada monopoli dalam pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu disampaikan melalui surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bapenda DKI Jakarta.
Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, mengatakan pihaknya menemukan adanya konsentrasi sejumlah paket pengadaan pada satu penyedia dengan nilai signifikan.
“Kami melihat adanya konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang mengarah pada praktik monopoli, sehingga perlu penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Abdul Haris di Jakarta.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun AWPI melalui sistem E-Katalog pemerintah, lebih dari 11 paket jasa media — mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.
Selain itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar.
AWPI menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu entitas dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Setiap perusahaan media telah memiliki legalitas resmi dan produknya tayang di E-Katalog LKPP. Idealnya pengadaan bisa tersebar ke beberapa penyedia, bukan terpusat pada satu entitas,” jelasnya.
Meski demikian, Abdul Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk permintaan klarifikasi resmi agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan dokumen yang ada dan meminta penjelasan resmi,” tambahnya.
Tanggapan Bapenda
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Bapenda Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam penjelasannya, Bapenda menyebut penetapan penyedia dilakukan berdasarkan sejumlah parameter, antara lain kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, kesesuaian ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Terkait dokumen rinci seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), berita acara evaluasi, kontrak lengkap, dan dokumen pembayaran, Bapenda menyampaikan bahwa sebagian informasi termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun demikian, informasi umum seperti nilai kontrak, nama penyedia, dan agregat realisasi anggaran disebut tetap dapat diakses melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah.
Bapenda juga menegaskan bahwa kegiatan pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan/atau sedang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangan masing-masing.
Tekankan Prinsip Transparansi
AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan tersebut dan menekankan pentingnya klarifikasi resmi guna menjawab dugaan konsentrasi belanja media yang memunculkan pertanyaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebutkan dalam dokumen pengadaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi




