Radar Nusantara7.com – Bojonegoro, Jumat 20 Februari 2026 – Dugaan praktik berkedok dukun kembali mencuat di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial BB, warga Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, disebut-sebut Sering menawarkan jasa pengambilan uang goib hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi ini disampaikan oleh beberapa sumber yang mengaku pernah berinteraksi langsung dengan BB. Kepada sumber, BB disebut mengklaim dirinya memiliki kemampuan untuk menarik uang goib dalam jumlah besar melalui ritual tertentu yang dilakukan di ruang praktiknya.
Salah satu sumber menuturkan bahwa dirinya pernah diajak masuk ke dalam kamar praktik saat proses yang disebut sebagai “meditasi” berlangsung. Di dalam ruangan tersebut, sumber mengaku melihat tumpukan uang pecahan seribu rupiah yang diberi label salah satu nama bank nasional ternama di Indonesia Secara langsung
“Saya sempat melihat sendiri tumpukan uang yang di tunjukkan kepada saya. Tapi saat saya ingin mendokumentasikan dengan foto, BB melarang Saya dengan alasan uang tersebut belum sah untuk didokumentasikan,” ujar sumber kepada tim.
Selang Beberapa hari kemudian setelah pertemuan sumber dengan BB tersebut, BB kembali menghubungi sumber melalui pesan WhatsApp. Dalam Isi pesan itu, BB diduga meminta sejumlah uang sebagai “dana tebusan” agar uang yang di janjikan dapat di cairkan. Nominal yang disebutkan berkisar antara Rp113.500 hingga Rp317.500.
Rasa penasaran membuat sumber akhirnya mentransfer sejumlah uang sekitar kurang lebih ny Rp200 ribu sekian sebagai bagian dari dana tebusan yang diminta. BB kepada sumber” BB juga sempat menyampaikan bahwa setelah uang tebusan masuk, sumber dapat membawa pulang uang hasil penarikan tersebut.
Namun hingga kini uang yang di janjikan oleh BB kepada Sumber tak pernah ada kabarnya, dan sumber juga mengaku hingga kini tidak pernah lagi menerima kabar dari BB. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pun disebut tidak pernah mendapatkan balasan.
Kasus ini menjadi pengingat dan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan instan tanpa dasar yang jelas. Praktik penarikan uang sendiri kerap di kaitkan dengan dugaan penipuan dan dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber yang di wawancarai juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Kalau ingin hidup lebih baik, harus bekerja keras dan tetap bersyukur,” ungkapnya.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi






