PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG_20260620_213924

MOROTAI, RadarNusantara7.com – Aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari satu hektare di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, yang diperuntukkan sebagai pembangunan mes karyawan dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara, menuai sorotan publik.

Pasalnya, pekerjaan yang diduga telah berlangsung sekitar dua pekan tersebut disebut berjalan tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat maupun pemerintah desa. Hingga kini, legalitas proyek serta dokumen lingkungan yang menjadi syarat dasar pelaksanaan kegiatan usaha belum diketahui secara jelas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (20/6/2026), progres pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi untuk membersihkan kawasan yang akan digunakan sebagai lokasi pendukung kegiatan perusahaan.

Namun demikian, Pemerintah Desa Cucumare maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai disebut belum menerima salinan dokumen persetujuan lingkungan ataupun dokumen perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Koordinator pekerjaan lapangan yang dikenal dengan nama Wandi mengaku tidak mengetahui terkait persoalan perizinan proyek yang sedang berjalan.

Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan di lokasi.

Sementara itu, Kepala Desa Cucumare yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pembahasan penggunaan lahan memang pernah dilakukan di kantor desa. Namun, hingga saat ini belum ada surat rekomendasi resmi yang diterima dari pihak perusahaan maupun pihak kecamatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi dasar sebelum kegiatan pembukaan lahan dilaksanakan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan perizinan berusaha. Persetujuan tersebut diperoleh melalui dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai tingkat risiko kegiatan.

Apabila aktivitas usaha telah berjalan sebelum dokumen lingkungan diterbitkan secara sah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan lingkungan, mekanisme penguasaan dan penggunaan lahan juga menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap peralihan atau penggunaan hak atas tanah harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan melibatkan pihak yang berwenang.

Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai diketahui baru melakukan pengecekan lapangan pada Jumat (19/6/2026), ketika aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung dan sebagian area sudah dibersihkan.

Fakta tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di wilayah tersebut.

Seorang warga Desa Cucumare yang enggan disebutkan namanya menilai keterlibatan instansi terkait seharusnya dilakukan sejak awal sebelum pekerjaan dimulai.

Kalau memang semua izin sudah lengkap, seharusnya tidak ada masalah untuk dibuka ke publik. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah kenapa pekerjaan sudah berjalan tetapi informasi mengenai dokumen lingkungan dan perizinannya belum jelas. Selain itu, proyek seperti ini semestinya memiliki papan informasi agar masyarakat mengetahui status pekerjaan yang sedang berlangsung,” katanya.

Minimnya transparansi informasi semakin memperkuat sorotan masyarakat terhadap proyek tersebut. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, pihak manajemen PT Intimkara juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas lingkungan, perizinan usaha, maupun dasar administrasi yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

Publik kini menanti penjelasan dari perusahaan dan instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sutan Fatih
Editor: Radar Nusantara 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *