PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260625-WA0302

Radar nusantara//morotai – kamis- 25 – jun-2025 – Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Pasifik (IKA UNIPAS) Morotai, Wawan Setiawan, S.T., yang mempertanyakan pelaksanaan kegiatan perusahaan sebelum dokumen lingkungan dinyatakan tuntas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (25/6/2026), Wawan menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah berlangsung ketika dokumen lingkungan masih dalam proses penyusunan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena berkaitan langsung dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Yang menjadi persoalan bukan hanya soal administrasi yang belum lengkap, tetapi fakta bahwa aktivitas pembukaan lahan sudah berlangsung ketika dokumen lingkungan belum tersedia. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi dasar sebelum suatu kegiatan dilaksanakan,” ujarnya.

Sebagai alumni Teknik Lingkungan, Wawan menilai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) seharusnya menjadi instrumen awal dalam menentukan kelayakan suatu kegiatan, termasuk mengidentifikasi potensi dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, penyusunan dokumen lingkungan setelah aktivitas lapangan berjalan berpotensi mengurangi fungsi utama perizinan lingkungan sebagai instrumen pencegahan.

“Logikanya dibalik. Seharusnya kajian lingkungan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan apakah suatu kegiatan layak dilaksanakan dan bagaimana dampaknya akan dikelola. Bukan lahan dibuka lebih dulu, lalu dokumennya menyusul kemudian. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, maka izin lingkungan kehilangan makna sebagai instrumen pencegahan dan hanya menjadi formalitas administratif belaka,” katanya.

Lebih lanjut, Wawan juga mempertanyakan sikap perusahaan yang disebut tetap melanjutkan aktivitas di lapangan meskipun proses perizinan lingkungan belum selesai.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan lingkungan tidak lagi menjadi syarat mendasar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.

“Pernyataan bahwa kegiatan tetap berjalan sambil menunggu izin adalah pernyataan yang sangat problematis. Bagaimana mungkin suatu aktivitas yang belum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan justru terus dijalankan? Ini dapat menimbulkan kesan bahwa aturan lingkungan tidak dipandang sebagai kewajiban yang harus dipatuhi sejak awal,” tegasnya.

Selain menyoroti perusahaan, Wawan juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia mengaku mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah aktivitas pembukaan lahan tersebut diketahui publik melalui informasi yang berkembang dan konfirmasi media.

“Ini menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lingkungan di daerah. Bagaimana mungkin pembukaan lahan lebih dari satu hektare dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan? Publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.

Atas dasar itu, IKA UNIPAS Morotai mendesak agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan lahan tersebut dihentikan sementara hingga seluruh dokumen lingkungan selesai diproses, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawan menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku usaha, termasuk perusahaan berskala besar.

“Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran dapat ditoleransi terlebih dahulu, kemudian diselesaikan belakangan melalui proses administrasi. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk perusahaan besar. Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan atas nama percepatan investasi,” tambahnya.

Meski menyampaikan kritik, Wawan menegaskan bahwa masyarakat Pulau Morotai pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus berjalan sesuai koridor hukum serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Morotai membutuhkan investasi yang taat aturan, bukan investasi yang berjalan mendahului izin. Jika sejak awal prosedur lingkungan sudah diabaikan, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Intimkara maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IKA UNIPAS Morotai tersebut.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan komprehensif.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *