Radar nusantara 7.com//Morotai – Nasib delapan pekerja proyek rehabilitasi Kantor Bupati Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Putra Jepara hingga kini masih belum menemui kepastian. Upah para pekerja senilai sekitar Rp150 juta belum juga dibayarkan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka.
Para pekerja mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Sedikitnya tiga kali mereka mendatangi Bupati Pulau Morotai untuk meminta kejelasan terkait pembayaran upah tersebut. Selain itu, mereka juga telah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Namun hingga Senin, 20 Juli 2026, hak mereka belum juga diterima.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (20/7/2026), Kepala Bagian BPKAD Pulau Morotai, Marwan Sidasi, mengaku belum dapat memastikan apakah pembayaran kepada pihak kontraktor telah diproses atau belum.
Menanggapi informasi dari para pekerja yang menyebut Dinas PUPR telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan berkasnya telah masuk ke BPKAD, bahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) disebut telah diterbitkan namun belum ditandatangani, Marwan menyatakan masih akan melakukan pengecekan.
“Pembayaran pekerjaan itu, ya? Saya belum bisa memastikan. Nanti saya cek dulu terkait SPM tersebut,” ujar Marwan.
Menurutnya, informasi terkait penerbitan SPM seharusnya berasal dari Dinas PUPR selaku organisasi perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi tersebut.
“Kalau soal SPM itu kewenangannya ada di PUPR, bukan di para pekerja. Jadi saya belum bisa memberikan komentar sebelum saya cek kebenarannya,” katanya.
Ketika ditanya apakah kondisi tersebut menunjukkan dana proyek belum dicairkan, Marwan kembali menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan verifikasi.
“Ya, nanti saya cek dulu,” singkatnya.
Marwan juga menyebut bahwa kondisi efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah menjadi kendala dalam penyelesaian pembayaran sejumlah proyek luncuran.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini, untuk sementara belum bisa dilakukan pelunasan terhadap proyek-proyek luncuran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Fahmi Usman, menyampaikan keterangan berbeda saat ditemui di kantornya pada hari yang sama. Fahmi menyatakan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) proyek rehabilitasi Kantor Bupati telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan proses administrasinya sudah berjalan.
“SPM memang sudah masuk. Proses administrasinya sudah berjalan,” kata Fahmi.
Ia menegaskan bahwa belum dicairkannya anggaran dari pemerintah daerah tidak dapat dijadikan alasan bagi kontraktor untuk menunda pembayaran upah para pekerja. Menurutnya, hubungan kerja antara para tukang dan perusahaan pelaksana menjadikan pembayaran upah sebagai tanggung jawab kontraktor.
“Kontraktor tetap berkewajiban membayar upah pekerja sesuai kontrak kerja. Jangan menjadikan alasan bahwa pembayaran harus menunggu pencairan dana dari pemerintah,” tegasnya.
Fahmi mengakui bahwa hingga saat ini anggaran proyek tersebut memang belum dicairkan ke rekening PT Putra Jepara. Namun, menurutnya, pihak kontraktor tetap harus mencari solusi agar hak para pekerja dapat segera dipenuhi.
“Memang jelas belum ada pencairan dari daerah ke rekening kontraktor PT Putra Jepara. Namun itu urusan kontraktor. Pinjam dulu uang ke siapa pun untuk membayar upah pekerja. Nanti setelah proses administrasi selesai baru kami cairkan anggarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi Kantor Bupati Morotai mengalami addendum selama 30 hari sehingga anggarannya masuk dalam kategori proyek luncuran.
“Karena addendum 30 hari, akhirnya anggarannya menjadi luncuran,” jelasnya.
Menanggapi informasi dari para pekerja yang mengaku mendapat penjelasan dari BPKAD bahwa SPM belum masuk, Fahmi kembali menegaskan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, berkas tersebut telah diajukan sejak sekitar tiga bulan lalu.
“Sepengetahuan saya, SPM sudah masuk sejak lama, sekitar tiga bulan lalu. Silakan dicek kembali ke bidang yang menangani administrasi tersebut,” pungkasnya.
Dari hasil konfirmasi tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara Dinas PUPR dan BPKAD mengenai status administrasi pembayaran proyek rehabilitasi Kantor Bupati Morotai. Dinas PUPR menyebut SPM telah diajukan dan proses administrasi sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, sedangkan BPKAD mengaku belum dapat memastikan dan masih akan melakukan pengecekan.
Di tengah perbedaan penjelasan antarinstansi tersebut, delapan pekerja proyek masih menanti kepastian pembayaran hak mereka yang mencapai sekitar Rp150 juta. Upah tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Sumber:tim
(Redaksi Radar Nusantara 7.com)






