Radar nusantara 7.com//Bojonegoro – Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Kacangan II, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan tingkat transparansi pelaksanaan proyek tersebut setelah muncul berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan, tercantum data sebagai berikut:
- Nama Proyek: Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah SD Negeri Kacangan II Kecamatan Malo.
- Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026.
- Nilai Kontrak/Biaya: Rp399.520.371,94.
- Nomor SPK: 400.3.13/067/SPK FISIK.SARPRAS/2026.
- Waktu Pelaksanaan: 24 Juni 2026 hingga 6 September 2026.
- Kontraktor Pelaksana: CV. Biro Teknik Kosgoro.
- Konsultan Pengawas: CV. Secra.
Meski papan informasi telah dipasang, proyek tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan kurangnya keterbukaan informasi kepada pihak sekolah terkait pelaksanaan pekerjaan yang sedang berlangsung.

Untuk memastikan informasi yang beredar, sejumlah awak media mendatangi SD Negeri Kacangan II pada Selasa, 28 Juli 2026, guna melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah. Namun saat itu kepala sekolah sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Selanjutnya, awak media meminta penjelasan kepada beberapa guru di sekolah tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, pihak sekolah mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara langsung dari pihak kontraktor mengenai pelaksanaan pekerjaan.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak kontraktor. Kami juga tidak mengetahui RAB pekerjaan maupun bagian-bagian bangunan yang akan direhabilitasi secara rinci,” ujar beberapa guru saat ditemui awak media.
Selain itu, mereka juga menyampaikan bahwa keberadaan pihak kontraktor di lokasi dinilai sangat minim.
“Pihak kontraktor jarang datang ke lokasi. Yang kami lihat hanya sekitar satu minggu sekali, biasanya hari Sabtu,” ungkap salah seorang guru.

Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber di sekolah dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Awak media masih berupaya memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga telah berusaha menghubungi pelaksana lapangan maupun pihak kontraktor CV. Biro Teknik Kosgoro guna meminta klarifikasi atas berbagai informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan.
Sikap belum adanya respons tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Warga berharap seluruh proses pekerjaan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD, pemerintah wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus berlandaskan prinsip transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, CV. Biro Teknik Kosgoro selaku kontraktor pelaksana, CV. Secra selaku konsultan pengawas, maupun pihak-pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta.
(Tim Investigasi Radar Nusantara7.com)






