Morotai | Radar Nusantara7:Keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Desember Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan publik. Hingga Jumat (22/5/2026), sebanyak 88 desa dikabarkan belum menerima transfer ADD yang menjadi hak pemerintah desa untuk membiayai operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya.
Persoalan tersebut semakin menyita perhatian setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, sejak 23–24 Mei 2026. Namun hingga Sabtu (1/8/2026), yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian jadwal pencairan ADD Desember 2025.
Sejumlah kepala desa mengaku masih mempertanyakan realisasi pencairan ADD yang hingga kini belum masuk ke rekening desa masing-masing. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap pembayaran hak perangkat desa sekaligus mengganggu kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.
Salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan keterlambatan pencairan ADD telah menjadi keluhan hampir seluruh kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai.
“Dari penjelasan yang kami terima, pemerintah daerah melalui Dinas Keuangan menyampaikan bahwa pencairan masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi. Namun sampai sekarang kami belum mendapat kepastian kapan ADD bulan Desember 2025 akan dibayarkan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa yang telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten.
Siltap kepala desa, perangkat desa, BPD, dan aparatur desa dibiayai melalui ADD yang bersumber dari APBD. Jadi kami juga mempertanyakan mengapa harus menunggu DBH terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut mulai berdampak terhadap stabilitas pemerintahan desa. Di sejumlah desa, beberapa perangkat desa dikabarkan memilih mengundurkan diri karena hak mereka belum dibayarkan.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai penghasilan tetap perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Karena gaji belum dibayarkan dan kondisi ekonomi semakin sulit, ada perangkat desa yang memilih mengundurkan diri. Sampai sekarang mereka masih menanyakan hak untuk bulan Desember 2025,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya tidak ingin menunda pembayaran hak perangkat desa maupun anggota BPD. Namun selama ADD belum ditransfer ke rekening desa, pemerintah desa tidak memiliki dasar untuk melakukan pembayaran.
Kalau ADD Desember sudah masuk, tentu kami akan segera membayar seluruh hak perangkat desa, termasuk yang sudah mengundurkan diri, anggota BPD, maupun aparatur desa lainnya,” tegasnya.
Para kepala desa berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera memberikan kepastian terkait pencairan ADD yang tertunda. Mereka menilai keterlambatan yang telah berlangsung hingga memasuki pertengahan tahun 2026 berpotensi mengganggu pelayanan pemerintahan di desa.
Kami meminta pemerintah daerah segera merealisasikan ADD bulan Desember 2025 karena menyangkut hak banyak orang dan keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pencairan ADD Desember 2025 maupun jadwal realisasinya, meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Reporter: Korwil Radar Nusantara 7.






