RadarNusantara7.com | Morotai – Memasuki bulan Agustus 2026, keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Desember Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi sorotan. Hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 88 desa dilaporkan belum menerima transfer ADD yang menjadi hak pemerintah desa.
Dana tersebut merupakan sumber pembiayaan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kebutuhan operasional pemerintahan desa.
Perhatian publik terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, dikabarkan tidak menghadiri apel pemerintahan sebanyak dua kali berturut-turut. Sementara itu, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait keterlambatan pencairan ADD hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Hingga memasuki Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pencairan ADD Desember 2025 maupun kepastian jadwal penyaluran anggaran kepada 88 desa yang masih menunggu realisasi pembayaran.
Awak media telah berupaya menghubungi Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai melalui berbagai cara, baik secara langsung, melalui sambungan telepon, maupun pesan singkat untuk memperoleh klarifikasi. Namun, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Pemberitaan ini merupakan kali ketiga yang mengangkat persoalan belum dicairkannya ADD Desember 2025. Pada pemberitaan sebelumnya, media juga telah meminta penjelasan kepada pihak BKAD, namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai penyebab keterlambatan maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Sejumlah kepala desa mengaku masih menunggu kepastian pencairan ADD yang hingga saat ini belum masuk ke rekening kas desa masing-masing. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian agar hak-hak aparatur desa dapat segera dipenuhi.
Belum dicairkannya ADD tersebut berdampak pada pembayaran Siltap kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta pembiayaan operasional pemerintahan desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat apabila penyaluran anggaran terus mengalami penundaan tanpa kejelasan.
Sejumlah pihak juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai status anggaran, kendala yang dihadapi, serta target waktu pencairan. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian kepada pemerintah desa sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala BKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, belum memberikan hak jawab maupun tanggapan resmi atas seluruh upaya konfirmasi yang telah dilakukan awak media.
Redaksi RadarNusantara7.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi dari pihak BKAD maupun Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter: Korwil Radar Nusantara
Editor: Fhattahilla Mahasari






