PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260614-WA0056

Radar nusantara 7.com//morotai – Proyek Bendungan Sangowo Barat di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menelan anggaran sekitar Rp28 miliar pada tahun 2025, kini menjadi sorotan publik setelah mengalami kerusakan serius akibat banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa hari lalu.

Sejumlah warga dan pemilik lahan yang terdampak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (12/6/2026), terlihat timbunan tanah pada salah satu sisi bendungan mengalami longsor dan tergerus derasnya aliran sungai. Material tanah yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga konstruksi amblas, sehingga menyisakan bagian dinding beton yang terbuka di sisi bawah maupun samping bangunan.

Tidak hanya itu, sejumlah pohon kelapa yang berada di sekitar bantaran sungai juga dilaporkan tumbang dan hanyut akibat derasnya arus banjir. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap ketahanan dan stabilitas bendungan dalam jangka panjang.

Kerusakan yang terjadi dinilai cukup signifikan karena sebagian besar timbunan tanah penahan di area bendungan telah hilang akibat erosi. Warga khawatir kondisi tersebut dapat memicu longsor yang lebih besar apabila terjadi peningkatan debit air pada musim hujan mendatang.

Selain merusak konstruksi bendungan, banjir juga berdampak pada lahan milik warga di sekitar proyek. Sedikitnya 15 pohon kelapa milik masyarakat dilaporkan roboh akibat terjangan banjir, sementara sejumlah lahan mengalami kerusakan.

Salah satu pemilik lahan, Iskandar Sibua, menilai kerusakan yang terjadi pada proyek yang belum genap setahun tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Proyek ini belum lama dikerjakan, tetapi sudah mengalami kerusakan. Karena itu kami meminta Kejati Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa pelaksanaan pekerjaan bendungan tersebut,” ujar Iskandar.

Warga juga mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek karena bendungan yang belum diresmikan itu telah mengalami kerusakan cukup serius setelah diterjang banjir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, mengaku baru mengetahui informasi mengenai kerusakan bendungan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Fahmi mengaku terkejut dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.

“Kalau benar bendungan itu jebol, saya akan langsung menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak BWS Maluku Utara,” katanya singkat.

Adapun warga yang mengaku mengalami dampak kerusakan lahan dan tanaman akibat proyek tersebut antara lain Djabal Sibua, Burhan Sibua, Arsad Sibua, Hi. Iskandar Sibua, Jamaluddin Sibua, serta ahli waris almarhum Hamid Lotar.

Masyarakat mendesak BWS Maluku Utara untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi atas kerusakan lahan dan tanaman yang mereka alami. Mereka bahkan mengancam akan menutup sumber mata air yang selama ini mengalir ke bendungan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kerusakan bendungan maupun tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *