PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260819-WA0249

MOROTAI | Radar Nusantara7.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) kembali digelar pada Rabu (19/8/2026). Namun, forum tersebut kembali menuai sorotan karena Bupati Pulau Morotai, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai tidak hadir.

RDP yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT itu digelar menyusul kembali munculnya persoalan pembongkaran sejumlah ruko milik masyarakat di kawasan depan Toko Monalisa Baru yang diduga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan oleh pihak TNI AU.

Tindakan tersebut memicu reaksi masyarakat lingkar Bandara, termasuk Ketua Lingkar Bandara, Luter Djaguna. Masyarakat kemudian mendorong agar persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui forum DPRD sehingga status lahan, dasar klaim, serta proses administrasi pertanahan dapat diketahui secara jelas.

Masyarakat menilai persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Mereka berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat mengambil peran untuk mencari penyelesaian yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RDP tersebut, Luter Djaguna yang juga merupakan perwakilan masyarakat lingkar Bandara menyampaikan bahwa pihaknya memiliki surat dari Kesultanan Ternate yang menurutnya menyatakan tanah di wilayah Morotai tidak pernah diberikan kepada institusi tertentu, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat.

“Kesultanan Ternate sudah memberikan surat tertulis bahwa tanah di Morotai ini tidak pernah diberikan kepada institusi mana pun, hanya kepada masyarakat,” ujar Luter.

Ia juga mempertanyakan munculnya sertifikat atas lahan yang diterbitkan pada 2017, termasuk rencana pengusulan sertifikat di kawasan depan Taman Armidok yang menurut masyarakat selama ini merupakan tanah yang dikuasai secara turun-temurun.

Menurut Luter, persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu konflik agraria yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara tuntas. Ia berharap persoalan tersebut dapat dibawa ke tingkat pemerintah pusat agar memperoleh solusi yang jelas.

“Kalau negara membutuhkan tanah tersebut, maka harus ada ganti rugi. Tanah yang ada ini pemiliknya adalah masyarakat secara turun-temurun,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai juga tidak hadir dan hanya mengutus perwakilan.

Ketidakhadiran kepala kantor pertanahan menjadi sorotan peserta rapat karena forum tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan langsung mengenai administrasi pertanahan, khususnya terkait dasar penerbitan sertifikat yang menjadi salah satu pokok sengketa.

Perwakilan BPN yang hadir menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara keseluruhan persoalan sengketa lahan tersebut. Ia mengaku hanya dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan dan sistem pelayanan pertanahan.

“Mohon maaf, saya tidak bisa berbicara banyak di tempat ini. Seharusnya Kepala BPN langsung yang mempresentasikan terkait kinerja pertanahan Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Mohammad Akbar Mangoda, menegaskan bahwa konflik agraria antara masyarakat dan TNI AU bukan persoalan baru.

“Konflik agraria antara masyarakat dengan TNI AU ini bukan lagi masalah baru. Ini masalah dari tahun ke tahun. Kami berharap problem agraria ini tidak menjadi warisan antargenerasi,” tegas Akbar.

Akbar menegaskan DPRD tidak memosisikan diri sebagai hakim dalam sengketa tersebut. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan berkepentingan memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang bersengketa.

Ia menyebut kawasan yang diklaim TNI AU mencapai sekitar 1.125 hektare. Sementara lahan yang disebut telah diajukan dan diterbitkan sertifikatnya mencapai lebih dari 600 hektare.

Karena itu, Akbar meminta BPN memberikan penjelasan konkret mengenai proses pengajuan sertifikasi yang dilakukan pihak TNI AU pada 2017.

“Yang kami minta adalah penjelasan konkret dan transparan dari BPN terkait proses pengajuan sertifikasi tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta agar data fisik dan data yuridis lahan dibuka secara jelas, mulai dari letak dan posisi lokasi, tapal batas, luas dan peta bidang, surat ukur, pemegang hak, dasar perolehan hak, jenis hak, hingga dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.

Menurut Akbar, keterbukaan data tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria terus berlarut.

“Di sini kami tidak menjadi hakim, tetapi kami menjalankan fungsi pengawasan. Kami berharap BPN bisa bekerja secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, baik masyarakat maupun TNI AU,” katanya.

Salah satu perwakilan masyarakat lingkar Bandara juga mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang selama ini diklaim masyarakat sebagai tanah yang dikuasai secara turun-temurun.

“Kalau tanah masyarakat diklaim sebagai tanah negara dalam hal ini AURI, dasar hukumnya apa? Apakah hak orang lain bisa begitu saja disertifikatkan? Kalau memang bisa, saya juga mau sertifikatkan tanah milik orang lain,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat lingkar Bandara mengetahui sejarah penguasaan serta batas-batas kawasan tersebut secara turun-temurun. Sejumlah titik yang disebut masyarakat antara lain rumah radio di samping rumah sakit AURI, kawasan Victoria, LOC yang kini menjadi kantor Provos, serta kawasan RAF menuju Patung Trikora.

“Titik itu yang kami ketahui. Di luar titik-titik tersebut, menurut pengetahuan dan sejarah masyarakat, adalah tanah rakyat. Karena itu kami mempertanyakan, bagaimana kemudian tanah yang selama ini kami kenal sebagai tanah rakyat justru bisa muncul sertifikat atas nama AURI?” ujarnya.

Ia juga menyebut masyarakat Gotalamo dan Wawama telah lama menempati dan mengelola kawasan tersebut, termasuk untuk berkebun, sebelum kehadiran AURI di Morotai.

“Masyarakat sudah menempati dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Kehadiran AURI di Morotai datang jauh setelah masyarakat berada dan mengelola kawasan ini,” katanya.

Namun demikian, masyarakat menegaskan tidak menolak apabila tanah diperlukan untuk kepentingan negara, termasuk pertahanan. Mereka meminta seluruh proses pengadaan tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum serta hak masyarakat dihormati.

“Kalau tanah rakyat memang dibutuhkan negara untuk kepentingan pertahanan, kami tidak mengatakan tidak boleh. Silakan digunakan, tetapi hak masyarakat harus dihargai. Kalau memang tanah itu diambil untuk kepentingan negara, harus ada mekanisme ganti rugi yang jelas dan adil,” tegasnya.

Masyarakat juga membandingkan mekanisme penggunaan atau pengadaan tanah oleh institusi negara lainnya yang menurut mereka memiliki proses administrasi dan penyelesaian hak masyarakat.

“Angkatan Laut begitu, Angkatan Darat juga memiliki mekanismenya. Lalu, mengapa ketika menyangkut AURI, masyarakat justru merasa tanahnya diambil begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas?” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Kami sangat mencintai TNI, Polri, dan negara ini. Tetapi kecintaan kepada negara bukan berarti rakyat harus diam ketika haknya dipersoalkan. Jangan sampai atas nama kepentingan negara, hak rakyat justru diabaikan,” katanya.

Masyarakat lingkar Bandara kemudian meminta pemerintah dan BPN membuka secara terang dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang disengketakan.

“Kami hanya meminta kejelasan: dasar sertifikat itu, siapa yang menyerahkan tanah tersebut, bagaimana prosesnya, dan bagaimana hak masyarakat diperhitungkan. Kalau memang AURI membutuhkan tanah rakyat, silakan melalui mekanisme hukum dan bayar hak masyarakat. Jangan hanya datang, mengambil, lalu tiba-tiba muncul sertifikat,” tegasnya.

RDP kemudian berlanjut dengan pembahasan mengenai dasar penerbitan sertifikat serta proses administrasi pertanahan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa lahan antara masyarakat lingkar Bandara dan TNI AU.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, BPN, TNI AU, DPRD, serta perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak TNI AU mengenai tudingan masyarakat terkait klaim dan penguasaan lahan tersebut. Keterangan resmi dari Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai terkait ketidakhadiran mereka dalam agenda RDP juga belum diperoleh.

Reporter: FH
Radar Nusantara7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *