JAKARTA //Radar nusantara7.com— Komitmen politik untuk mempercepat pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali mengemuka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani Pimpinan DPR RI di Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.
Surat komitmen itu memuat sejumlah poin penting terkait proses pembentukan RUU Perampasan Aset.
Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kedua, Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Namun, poin keempat dalam surat tersebut menjadi bagian yang cukup mendapat perhatian. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Surat tersebut ditutup dengan penegasan bahwa komitmen dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Surat itu tercantum bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh para Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Dukun Ahmad Syamsurijal, S.Ag. sebagaimana tercantum pada dokumen.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset serta sejauh mana target penyelesaian yang tercantum dalam surat tersebut dapat direalisasikan.(*)
Radar Nusantara 7.com






