MOROTAI, Radar Nusantara 7.com — Kerusakan talud penahan ombak di pesisir Desa Doku Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Komisi III, Naswin Rowo, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai segera mengambil langkah penanganan. Hal itu dinilai penting karena kerusakan talud mulai berdampak terhadap permukiman warga yang berada di kawasan pesisir.
Naswin mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status kewenangan pembangunan maupun penanganan talud tersebut. Apabila bangunan tersebut masuk dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Balai, Pemkab Morotai diminta segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan mengupayakan mendorong persoalan ini. Kami memastikan dulu kalau itu akses Balai, maka kami akan mendorong Pemda untuk ke Balai terkait persoalan talud,” kata Naswin kepada media ini.
Selain memastikan status kewenangan, DPRD melalui Komisi III juga berencana turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk melihat kondisi talud secara langsung.
Menurut Naswin, pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui panjang talud sekaligus memetakan titik-titik kerusakan, khususnya bagian yang mengalami kerusakan parah dan membutuhkan penanganan segera.
“Kami juga satu dua hari atau dalam waktu dekat akan turun melakukan pengecekan di lapangan, biar kita bisa mengetahui berapa panjangnya dan di mana titik-titik yang rusak parah,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk mendorong langkah penanganan oleh pemerintah daerah, terutama apabila kondisi talud sudah berpotensi mengancam permukiman warga.
“Apabila bisa, Pemda harus buat semacam darurat atau langkah apa yang diambil untuk pertahanan,” tegas Naswin.
Belum Masuk Usulan Perencanaan Bappeda
Sementara itu, media ini berupaya meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai terkait rencana penanganan talud tersebut.
Namun, Kepala Dinas PUPR tidak berada di kantor saat hendak dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan mengenai rencana maupun program penanganan talud di Desa Doku Mira untuk tahun anggaran 2026 hingga 2027.
Media ini kemudian mengonfirmasi Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Morotai, Ramlan Drakel, terkait apakah pembangunan atau penanganan talud Doku Mira telah masuk dalam usulan perencanaan daerah.
Ramlan mengatakan, hingga saat ini belum terdapat usulan dari Dinas PUPR terkait perencanaan pembangunan talud di Desa Doku Mira.
“Untuk saat ini belum ada dari Dinas PUPR yang mengusulkan perencanaan talud untuk Desa Doku Mira ke Bappeda,” kata Ramlan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Bappeda pada prinsipnya menerima usulan program dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selanjutnya dikawal dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Kami hanya menerima usulan. Kalau ada usulan, maka kami sudah mengawal terkait penganggaran agar tembus,” jelasnya.
Air Laut Masuk Permukiman Saat Pasang Tinggi
Kerusakan talud di pesisir Desa Doku Mira menjadi perhatian karena bangunan penahan ombak tersebut dinilai tidak lagi berfungsi secara optimal.
Saat terjadi pasang tinggi, air laut dilaporkan masuk ke kawasan permukiman warga. Sejumlah rumah yang berada tidak jauh dari bibir pantai ikut terdampak genangan air laut.
Di sejumlah bagian talud yang mengalami kerusakan juga terlihat penumpukan pasir yang diduga terbawa gelombang laut.
Kondisi tersebut membuat keberadaan talud menjadi sangat penting bagi masyarakat yang bermukim di kawasan pesisir Desa Doku Mira.
DPRD Kabupaten Pulau Morotai melalui Komisi III berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan tingkat kerusakan, panjang talud, serta titik-titik yang membutuhkan penanganan.
Hasil pengecekan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam mendorong langkah penanganan, baik melalui dukungan anggaran pemerintah daerah maupun dengan mendorong koordinasi bersama Balai apabila talud tersebut berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
(fhm)






