PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260909-WA0274

RADAR NUSANTARA 7.COM | MOROTAI — Kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC) hingga kini masih belum jelas.

Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Riski, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesepakatan internal DPRD terkait pelaksanaan maupun agenda RDP tersebut.

RDP sebelumnya dimohonkan oleh PT MMC untuk membahas persoalan kewajiban pembayaran dari Pemkab Pulau Morotai kepada perusahaan yang disebut mencapai Rp92,5 miliar.

Permohonan tersebut disampaikan PT MMC melalui surat kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada 14 Agustus 2026. Dalam surat itu, perusahaan meminta agar persoalan kewajiban pembayaran dibahas melalui forum resmi DPRD.

Selanjutnya, perwakilan PT MMC, Apolinaris Kassiuw, mendatangi Kantor DPRD Pulau Morotai pada 26 Agustus 2026 untuk mempertanyakan tindak lanjut atas surat permohonan RDP tersebut.

Namun, hingga memasuki awal September 2026, kepastian mengenai jadwal RDP tersebut belum juga diperoleh.

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, pada Jumat, 4 September 2026, menjelaskan bahwa surat terkait RDP masih dalam proses administrasi.

Menurutnya, proses tersebut juga berkaitan dengan kondisi bagian administrasi DPRD yang saat itu menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Untuk suratnya kemungkinan baru bisa keluar di hari Senin, 7 September 2026 karena bagian urusan administrasi. Jadi, suratnya masih dalam proses,” jelas Riski.

Selain persoalan administrasi, Riski juga menyebut DPRD belum mengetahui secara resmi sikap Pemkab Pulau Morotai terkait persoalan yang akan dibahas dalam RDP.

“Kalau untuk sikap pemerintah daerah sendiri, belum ada. Kami baru menyurat, jadi belum tahu sikap pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riski menegaskan bahwa internal DPRD juga belum mengambil keputusan bersama mengenai pelaksanaan RDP maupun substansi pembahasan yang akan dibicarakan.

“Belum ada kesepakatan di DPRD. Nanti akan dibahas dalam rapat, baru bisa diketahui seperti apa keputusannya,” katanya.

Menurut Riski, DPRD sejauh ini hanya menindaklanjuti usulan sejumlah anggota untuk memfasilitasi persoalan antara PT MMC dan Pemkab Pulau Morotai.

“Ada beberapa teman yang sudah mengusulkan. Jadi, kami hanya menindaklanjuti apa yang sudah masuk untuk difasilitasi. Intinya, DPRD memfasilitasi,” tegasnya.

Dengan demikian, meskipun PT MMC telah mengajukan permohonan RDP untuk membahas persoalan kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp92,5 miliar, kepastian jadwal RDP, sikap resmi Pemkab Pulau Morotai, serta keputusan internal DPRD hingga kini masih belum jelas.

Radar Nusantara 7.com akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan informasi terbaru apabila terdapat keterangan resmi dari Pemkab Pulau Morotai, DPRD maupun PT MMC.

Rabu, 9 September 2026
RADAR NUSANTARA 7.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *