PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260909-WA0280

Morotai//Radar nusantara7.com — Sosialisasi dan Gerai Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan berusaha masyarakat digelar di Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh informasi terkait mekanisme dan persyaratan pemanfaatan ruang laut.

Namun, sosialisasi itu justru membuka persoalan lain di kalangan nelayan, terutama terkait perizinan dan penertiban rumpon.

Nelayan Morotai Utara, Yatsir Mandea, meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan pemusnahan atau pemotongan rumpon sebelum sosialisasi perizinan benar-benar menjangkau seluruh nelayan di enam kecamatan.

“Harapan kami ke depan, sosialisasi perizinan rumpon harus ditindaklanjuti sampai ke seluruh lapisan masyarakat nelayan di enam kecamatan. Jangan sampai aturan hanya diketahui sebagian orang, sementara nelayan kecil menjadi korban,” kata Yatsir.

Menurutnya, persoalan rumpon tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap izin, tetapi juga minimnya pemahaman nelayan mengenai prosedur perizinan. Ia mencontohkan rumpon yang dibangun secara swadaya oleh nelayan maupun melalui program desa belum tentu diikuti pemahaman mengenai kewajiban perizinannya.

Yatsir juga mempersoalkan persyaratan administrasi yang dinilai dapat menyulitkan nelayan kecil, terutama jika pengurusan izin mengharuskan adanya badan hukum.

“Nelayan itu hidup dari laut, menangkap ikan dan menjual hasil tangkapan. Kalau untuk mengurus izin prosedurnya rumit dan harus berbadan hukum, ini menjadi persoalan. Harus ada kemudahan bagi nelayan,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar penertiban tidak dilakukan secara membabi buta. Sebab, menurut Yatsir, sebagian rumpon di Morotai dibangun menggunakan modal pribadi nelayan sebagai tempat berkumpulnya ikan dan mendukung aktivitas penangkapan.

“Kalau semua rumpon dipotong, masyarakat nelayan bisa ikut terdampak. Banyak rumpon di Morotai bukan milik pengusaha, tetapi dibuat nelayan dengan modal sendiri,” tegasnya.

Di sisi lain, Yatsir mempertanyakan pengawasan terhadap rumpon yang diduga digunakan pengusaha atau badan usaha. Ia menyinggung informasi bahwa jumlah rumpon yang telah mengantongi izin di Maluku Utara masih sangat terbatas, sementara di perairan Morotai terdapat banyak titik rumpon.

“Di Morotai saja ada ratusan titik rumpon yang kami ketahui. Kalau yang memiliki izin hanya sedikit, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap rumpon lainnya, terutama yang diduga milik pengusaha besar,” katanya.

Yatsir mengaku memiliki data titik koordinat sejumlah rumpon di wilayah perairan Morotai. Ia meminta pemerintah menindaklanjuti data tersebut dan memastikan penertiban dilakukan secara adil.

“Kalau memang tidak punya izin, silakan ditertibkan. Tapi jangan hanya nelayan kecil yang menjadi sasaran. Rumpon yang digunakan pengusaha atau badan usaha juga harus diperiksa dan ditindak jika terbukti tidak memiliki izin,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah perlu membuka data perizinan rumpon secara jelas, sekaligus menyediakan mekanisme pengurusan yang lebih sederhana bagi nelayan perorangan maupun kelompok.

Menurutnya, penertiban tanpa dibarengi sosialisasi dan solusi perizinan hanya akan menempatkan nelayan kecil pada posisi yang rentan.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan keadilan. Jangan sampai aturan dibuat, tetapi nelayan yang tidak memahami prosedurnya justru menjadi korban penertiban,” pungkas Yatsir._(fhm/SWOT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *