Morotai //Radar nusantara7.com— Kepastian agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC) hingga kini belum jelas. Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniawanto, kembali mendatangi Kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (10/9/2026), untuk mempertanyakan tindak lanjut permohonan RDP.
RDP tersebut diharapkan menjadi forum resmi untuk membahas kewajiban pembayaran Pemkab Morotai kepada PT MMC yang disebut mencapai Rp92,5 miliar.
Sebelumnya, PT MMC telah mengajukan permohonan RDP kepada Sekretariat DPRD pada 14 Agustus 2026. Namun, hingga awal September, agenda tersebut belum juga memperoleh kepastian waktu pelaksanaan.
Pada 4 September 2026, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, menyebut surat permohonan RDP masih dalam proses administrasi. Ia mengatakan, bagian administrasi DPRD saat itu sedang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Untuk suratnya kemungkinan baru bisa keluar di hari Senin, 7 September 2026 karena itu bagian administrasi. Jadi, suratnya masih dalam proses,” jelas Riski.
Namun, hingga 10 September, menurut Oki, pihaknya masih belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan RDP tersebut. Karena itu, PT MMC kembali mengajukan surat permohonan RDP untuk kedua kalinya.
“Kami kembali datang ke kantor DPRD untuk menanyakan surat permohonan RDP yang sebelumnya sudah diterima sekitar 14 Agustus 2026, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujar Oki.
Ia mengatakan, DPRD sebelumnya hanya menyampaikan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses tanpa menjelaskan secara rinci tahapan maupun kepastian pelaksanaannya.
“Sebagai masyarakat, untuk menyampaikan persoalan melalui rumah rakyat sendiri ternyata tidak mudah. Kami datang ke pemerintah daerah untuk menanyakan tanggung jawab pembayaran ganti rugi, kemudian datang ke DPRD, tetapi belum mendapat kejelasan yang pasti,” katanya.
Oki menegaskan, persoalan yang dibawa PT MMC bukan sekadar sengketa biasa, melainkan berkaitan dengan putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses eksekusi.
“Ini persoalan hukum murni, yaitu tanggung jawab pembayaran ganti rugi yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Kalau ditafsirkan sebagai utang pribadi atau persoalan lain, menurut saya itu sudah keluar dari substansi putusan pengadilan,” tegasnya.
Terkait permohonan RDP kedua yang kembali diajukan pada 10 September, Oki memastikan pihaknya akan terus mengawal hak PT MMC.
“Kami akan tetap memperjuangkan hak klien kami. Ganti rugi ini harus dibayarkan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, apalagi sudah melalui proses eksekusi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan penyelesaian perkara tersebut justru berpotensi menjadi beban hukum bagi pemerintah daerah.
“Kalau persoalan ini terus dibiarkan, pemerintah daerah seperti mengikat kakinya sendiri untuk maju ke depan. Persoalan hukum ini harus diselesaikan,” pungkasnya.
Oki juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mendatangi pemerintah daerah pada pertengahan Agustus 2026 berdasarkan arahan Asisten II. Namun, ia mengaku tidak mendapat kesempatan untuk bertemu dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.
“Kami datang sesuai arahan Asisten II dan jadwal yang sudah ditentukan, tetapi kami tidak ditemui. Untuk berbicara saja tidak diberi ruang,” tuturnya.






