PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260919-WA0156

Morotai//Radar nusantara 7.com – Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali dipertanyakan. Pasalnya, putusan yang telah berjalan hampir 11 tahun tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya dilaksanakan, termasuk kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC.

Pakar hukum Muhammad Tabrani menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebab, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan lagi sekadar persoalan sengketa antara para pihak, melainkan merupakan keputusan hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini sudah hampir 11 tahun dan sampai sekarang belum terlaksana atau terpenuhi oleh Pemda Morotai. Ini merupakan aspek yang krusial karena pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepada publik mengenai kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” ujar tabrani.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menjadikan statusnya sebagai institusi pemerintahan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

“Pemerintah daerah tidak bisa beralasan bahwa karena mereka pemerintah, kemudian ketika ada putusan pengadilan yang membebankan ganti rugi, mereka bisa melepas tangan. Putusan pengadilan adalah keputusan negara, terlebih perkara tersebut telah sampai pada tahapan kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan bahwa tindakan Bupati, Wakil Bupati maupun para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam perkara tersebut merupakan tindakan jabatan yang mewakili pemerintahan daerah pada saat itu.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan, tindakan tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan.

“Pengadilan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan bukan kewenangan Bupati Pulau Morotai karena izin PT MMC berasal dari Dirjen pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Akibat rangkaian tindakan tersebut, lanjut dia, PT MMC mengalami kerugian. Dalam putusan pengadilan, kerugian material dan immaterial yang harus dipertanggungjawabkan disebut mencapai sekitar Rp92 miliar lebih.

Nilai kewajiban tersebut, menurut dia, menjadi konsekuensi hukum yang semestinya tidak lagi diperdebatkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persoalan tersebut kembali mencuat pada akhir 2025. Pengadilan Negeri Tobelo disebut telah menindaklanjuti putusan inkracht tersebut dengan membacakan berita acara eksekusi di Kantor Bupati Pulau Morotai.

Agenda itu disebut dihadiri Bupati Pulau Morotai bersama sejumlah SKPD terkait dan disaksikan oleh jajaran Polres Pulau Morotai serta Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Dalam forum tersebut, Bupati disebut menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi.

Namun, persoalan kemudian menjadi sorotan ketika dokumen KUA-PPAS APBD tahun berikutnya disebut belum memuat penganggaran terkait kewajiban ganti rugi tersebut.

Padahal, menurut pakar hukum, KUA-PPAS memiliki posisi penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

“Kenapa KUA-PPAS ini penting Karena dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar pengusulan dan pengakuan pemerintah terhadap kewajiban hukum yang kemudian diterjemahkan dalam proses penganggaran,” jelasnya.

Dengan demikian, kata dia, pernyataan kesediaan membayar yang disampaikan Bupati pada Desember 2025 semestinya diikuti langkah konkret dalam proses penganggaran, sepanjang telah memenuhi mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan pembayaran ganti rugi. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah daerah menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dunia usaha.

“Kepatuhan hukum itu penting karena berdampak terhadap penanaman modal. Dalam konteks investasi, kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting,” ujarnya.

Menurut dia, apabila suatu perusahaan telah berinvestasi di daerah, kemudian muncul sengketa yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap dan pemerintah daerah diwajibkan memenuhi ganti rugi, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum dan kepercayaan dunia usaha.

“Kalau Pemda Morotai melakukan suatu tindakan yang kemudian oleh pengadilan dinyatakan tidak sah dan diwajibkan membayar ganti rugi, tetapi kewajiban itu tidak dipenuhi, tentu ini menjadi persoalan serius bagi kepastian hukum dan iklim investasi di Maluku Utara,” katanya.

PT MMC, lanjut dia, telah menanamkan investasi di Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai miliaran rupiah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

Bahkan, meskipun perusahaan tersebut mengalami persoalan yang berdampak terhadap kegiatan bisnis dan fasilitas kantornya, PT MMC disebut masih mempertahankan ratusan pekerjanya di Morotai.

“Ini bukan hanya soal angka Rp92 miliar. Ini juga menyangkut kepastian hukum, keberlangsungan investasi, lapangan pekerjaan masyarakat dan kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan putusan pengadilan,” pungkasnya.(Red/fhm)

Sumber : (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *