Radar nusantara 7.com//Morotai Jaya, 10 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polsubsektor Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, mendapat sorotan dari keluarga pihak yang berperkara serta praktisi hukum. Proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian prosedur dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol). Perselisihan kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditangani oleh Polsubsektor Morotai Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua belah pihak sempat dipertemukan dalam proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai. Namun, pihak keluarga mempertanyakan mekanisme penyelesaian tersebut lantaran adanya kesepakatan pembayaran sejumlah uang sebagai bagian dari perdamaian.
Keluarga menilai proses mediasi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum dari kesepakatan pembayaran tersebut.
Di sisi lain, awak media mengaku mengalami kesulitan memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. Saat berupaya melakukan konfirmasi ke Polsubsektor Morotai Jaya, seorang anggota yang menerima pertanyaan tidak bersedia menyebutkan identitasnya. Meski demikian, anggota tersebut menyampaikan bahwa informasi yang sebelumnya beredar belum sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Intinya, permasalahan ini akan kami pertemukan kembali. Tidak lagi melalui mediasi, tetapi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar anggota Polsubsektor Morotai Jaya kepada awak media.
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan data pribadi seseorang untuk mengajukan pinjaman online tanpa adanya pembagian manfaat sebagaimana yang sebelumnya disepakati para pihak. Perselisihan kemudian semakin memanas setelah ibu dari salah satu pihak mengunggah foto pihak lainnya melalui media sosial yang kemudian dipersoalkan sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut selanjutnya diajukan ke Polsubsektor Morotai Jaya oleh nenek dari pihak yang merasa dirugikan.
Dalam proses mediasi, keluarga menyebut sempat muncul permintaan pembayaran uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat perdamaian. Nominal tersebut kemudian disepakati menjadi Rp3 juta dan disebut telah diserahkan kepada pelapor dalam forum mediasi.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum kesepakatan tersebut, mengingat sebelumnya pihak yang merasa dirugikan disebut tidak pernah mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebelum mediasi berlangsung.
Praktisi hukum Mukibar Barakati menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan data pribadi seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Dugaan penyalahgunaan data pribadi semestinya menjadi fokus utama penyelidikan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, apabila terdapat unsur penipuan atau manipulasi data elektronik, ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE juga dapat menjadi dasar penegakan hukum,” ujar Mukibar.
Mukibar juga menyoroti penerapan mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus dilakukan secara sukarela, transparan, tanpa tekanan, serta tidak boleh menimbulkan kesan adanya kewajiban pembayaran yang dipaksakan kepada salah satu pihak.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik aduan. Oleh karena itu, laporan pada prinsipnya harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, keluarga yang berperkara meminta agar penanganan kasus dievaluasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai maupun Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjunjung asas keadilan, transparansi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsubsektor Morotai Jaya belum memberikan penjelasan resmi secara lengkap terkait kritik yang disampaikan keluarga maupun pandangan praktisi hukum mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Sumber:fata






