PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
IMG-20260709-WA0262

Morotai, 9 Juli 2026 – Perkara dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) asal Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, terus bergulir. Kasus yang semula berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi dan utang piutang kini berkembang menjadi saling lapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus memunculkan sorotan terhadap prosedur penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara bermula ketika seorang pria berinisial AM diduga meminta data pribadi rekan kerjanya, Aldi, dengan alasan untuk didaftarkan sebagai penerima pinjaman melalui aplikasi pinjaman online “Pinang”. AM disebut menjanjikan pencairan dana sebesar Rp25 juta dengan tenor pembayaran selama 18 bulan.

Setelah pengajuan disetujui, dana pinjaman yang dicairkan dipotong biaya administrasi sekitar Rp6 juta sehingga tersisa Rp19 juta. Dari jumlah tersebut, Aldi mengaku hanya menerima Rp4 juta, sedangkan sekitar Rp15 juta lainnya diduga digunakan oleh AM untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, meskipun sebagian besar dana diduga dinikmati oleh AM, kewajiban pembayaran cicilan tetap dibebankan kepada Aldi. Setiap bulan, gaji Aldi di PT IWIP disebut dipotong secara otomatis sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta untuk membayar angsuran pinjaman tersebut. Aldi mengaku sempat membayar cicilan selama tiga bulan pertama sebelum pembayaran berikutnya dilakukan oleh AM. Namun demikian, pemotongan gaji terhadap Aldi diklaim masih terus berlangsung.

Mengetahui kondisi tersebut, ibu kandung Aldi berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan meminta AM mempertanggungjawabkan penggunaan dana pinjaman tersebut. Namun menurut keterangan keluarga Aldi, AM beralasan bahwa uang Rp15 juta yang digunakannya merupakan bentuk “jaminan” atas jasanya membantu Aldi memperoleh pekerjaan di PT IWIP.

Karena tidak tercapai penyelesaian, ibu Aldi kemudian mengunggah foto pernikahan AM bersama istrinya ke salah satu grup Facebook komunitas pekerja IWIP. Unggahan itu kemudian berbuntut laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

AM selanjutnya melaporkan ibu Aldi ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan pelanggaran UU ITE dan meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf. Di sisi lain, keluarga Aldi menyatakan telah lebih dahulu melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan ke Polres Halmahera Tengah, namun hingga kini mereka mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan sebagaimana yang diharapkan.

Perkara kemudian berkembang setelah nenek AM membuat pengaduan di Polsek Morotai Jaya. Menurut keterangan keluarga Aldi, anggota Polsek Morotai Jaya sempat mendatangi rumah ibu Aldi tanpa membawa surat panggilan resmi.

Selanjutnya, Polsek Morotai Jaya memfasilitasi mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara ibu Aldi dan nenek AM. Dalam proses tersebut, perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan dengan kesepakatan ibu Aldi diminta membayar uang sebesar Rp10 juta. Sementara itu, AM dan istrinya yang disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan atas unggahan di media sosial tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, praktisi hukum Mukibar Barakati menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, dugaan penggunaan data pribadi Aldi oleh AM untuk memperoleh keuntungan pribadi berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Mukibar menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 492 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi informasi atau data elektronik.

Kesalahan awal menggunakan data pribadi orang lain untuk memperoleh keuntungan justru merupakan dugaan tindak pidana yang harus diprioritaskan penanganannya karena berkaitan dengan penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan transaksi elektronik,” ujar Mukibar.

Ia juga menyoroti proses penerimaan pengaduan dugaan pencemaran nama baik oleh Polsek Morotai Jaya. Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan absolut, sehingga laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung merasa dirugikan.

Menurut Mukibar, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta pedoman internal Kepolisian, laporan dalam perkara delik aduan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga.

Yang berhak membuat laporan adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung, dalam hal ini AM dan istrinya. Laporan tersebut tidak dapat diwakili oleh keluarga, termasuk neneknya,” tegas Mukibar.

Atas dasar itu, Mukibar menilai penerimaan laporan dari pihak yang bukan korban langsung, proses pemanggilan tanpa surat resmi, hingga hasil mediasi yang memuat kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp10 juta perlu dievaluasi dari aspek hukum acara pidana maupun penerapan prinsip Restorative Justice.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Morotai Jaya maupun AM belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pandangan yang disampaikan praktisi hukum tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *