KENDAL, JAWA TENGAH | Radar Nusantara 7.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan total 24 paket sabu dengan berat bruto mencapai 87,62 gram serta tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (33) pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat,” jelas Yos Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Setelah penangkapan tersebut, penyidik mendalami keterangan AM untuk menelusuri asal-usul barang terlarang itu serta dugaan pola distribusinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. Ia juga menyebut adanya perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya di alamat yang telah ditentukan.
AM mengaku menerima upah sebesar Rp400.000 untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran tersebut, menurut keterangannya, dilakukan melalui transfer ke akun miliknya.
AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, dengan jumlah lima gram pada pengiriman pertama serta masing-masing 10 gram pada pengiriman kedua dan ketiga.
Pengembangan Mengarah ke Tempat Kos di Kaliwungu
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria berinisial VA (25), LP (30), dan BH (33).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan berwarna hijau.
Menurut Yos Guntur, berdasarkan pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S, yang saat ini berstatus DPO. VA disebut menerima barang tersebut untuk dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah yang diberikan.
VA mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
“Tersangka VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450.000 untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama,” ungkapnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengembangan kasus setelah penangkapan awal menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika. Keterangan dari para pihak yang diamankan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal barang dan pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, informasi dari lingkungan sekitar dapat membantu kepolisian mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika agar tidak meluas.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.
Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Jawa Tengah dalam menindak dugaan peredaran narkotika. Proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara utuh dugaan jaringan tersebut, termasuk keberadaan pihak berinisial S yang disebut dalam keterangan awal para tersangka.
Radar Nusantara 7.com
#PoldaJateng #Narkoba #Sabu #Kendal #PemberantasanNarkoba #Polri






