KUDUS, Radar Nusantara 7.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan ancaman, pemaksaan, ataupun tindakan kekerasan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng saat meninjau langsung penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan perhatian kepada korban dan keluarganya.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Bidang Humas Polda Jateng, perkara tersebut bermula dari persoalan utang-piutang. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, pihak yang menggunakan jasa penagihan melalui PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut mendatangi lokasi pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi dilaporkan kembali memanas pada sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka. Salah satunya, Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Seluruh dugaan perbuatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan keterlibatan masing-masing pihak.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam siaran persnya, kepolisian menyebut telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung.
Selain itu, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang dari pihak yang menggunakan jasa tersebut. Petugas juga mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara.
Kapolda Jateng menegaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peran setiap pihak dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, sehingga proses hukum berjalan secara menyeluruh dan profesional.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme, terlebih apabila disertai ancaman, intimidasi, dan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Bidang Humas Polda Jateng.
Kapolda juga menekankan bahwa kewajiban membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Masyarakat berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan tanpa harus menghadapi tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.
Kapolda Kunjungi Korban dan Keluarga
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kudus. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.
Di lokasi tersebut, Kapolda berdialog dengan korban dan keluarganya untuk mengetahui kondisi mereka setelah peristiwa tersebut. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.
Kunjungan itu sekaligus menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap masyarakat yang mengalami dugaan tindak kekerasan serta memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatan maupun ketenteraman mereka.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuliyanto.
Melalui penanganan perkara tersebut, Polda Jateng menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah serta memberantas premanisme.
Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindakan intimidasi, pemerasan, ancaman, maupun kekerasan. Setiap laporan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.
Prinsip Polisi Bersama Masyarakat diharapkan dapat memperkuat keberanian warga dalam mencari pertolongan sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Sumber: Siaran Pers Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).
Radar Nusantara 7.com
#PoldaJateng #PolresKudus #Kudus #AntiPremanisme #PenegakanHukum #Kamtibmas #RadarNusantara7






