KUDUS, Radar Nusantara 7.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang diduga berkedok penagihan utang. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat, terdiri atas 21 orang dari kelompok jasa penagihan dan tiga orang yang menggunakan jasa mereka. Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Persoalan Utang-Piutang
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini bermula dari persoalan utang-piutang. Pihak yang memiliki kepentingan penagihan diduga menggunakan jasa PT Jawara Mandiri Solution untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang mempunyai kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut dilaporkan mendatangi lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka. Salah satunya, Haris Yuliantoro Saputra, yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Kepolisian kini terus mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidikan Dikembangkan, Peran Pihak Lain Didalami
Kapolda Jateng menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Menurutnya, kewajiban pembayaran utang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya hak untuk menagih tidak memberikan pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Kapolda juga menekankan bahwa masyarakat harus mendapatkan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kepentingan atau sedang menuntut haknya.
Kapolda Kunjungi Korban dan Keluarga
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan beserta barang bukti di Mapolres Kudus. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, untuk berdialog dengan korban dan keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban yang terdampak insiden tersebut.
Kunjungan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap masyarakat yang mengalami tindak kekerasan serta memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polisi Ajak Masyarakat Berani Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan maupun ketenteraman mereka.
“Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” ujar Yuliyanto.
Polda Jateng mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan utang-piutang harus dilakukan melalui jalur yang sah. Apabila terdapat perselisihan mengenai pembayaran, para pihak diharapkan menempuh mekanisme hukum yang tersedia dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, kepolisian mengajak warga untuk berani melaporkan dugaan aksi premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan agar dapat ditangani secara tepat.
Polisi juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Redaksi Radar Nusantara 7.com






