PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
1784725396973

Semarang, Rabu (22 Juli 2026) | Radar Nusantara7.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal melalui Operasi Pekat II Candi 2026. Selama pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ribuan kasus penyakit masyarakat serta menyelamatkan puluhan ribu warga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat II Candi 2026 yang dipimpin Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pejabat utama Polda Jateng, serta sejumlah organisasi masyarakat anti narkoba.

Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari tersebut, aparat berhasil mengungkap 198 laporan polisi terkait kasus narkotika dengan total 245 tersangka. Selain itu, sebanyak 2.112 laporan polisi kasus minuman keras berhasil ditindak dengan 2.132 tersangka diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp15.011.290.000. Secara keseluruhan, operasi ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 66.316 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Latif Usman, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tingginya angka pengungkapan kasus menjadi indikasi masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotropika, serta 120.688 butir obat-obatan berbahaya.

Selain itu, aparat juga menyita sebanyak 227.489 botol minuman keras, baik produksi pabrikan maupun minuman oplosan.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Pekat II Candi 2026 dilakukan oleh Polresta Surakarta yang berhasil membongkar jaringan peredaran sabu seberat 3,5 kilogram pada 30 Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel atau ranjau, transaksi melalui aplikasi percakapan terenkripsi, hingga memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika.

Dalam kasus peredaran minuman keras ilegal, petugas menemukan sejumlah modus pelaku, seperti menjual minuman keras tanpa izin, memproduksi miras oplosan menggunakan alkohol dan bahan berbahaya, hingga menjual minuman keras kepada anak di bawah umur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Polda Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan narkotika melalui langkah penegakan hukum dan pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui gerakan 3B, yaitu Berani Melapor, Berani Rehabilitasi, dan Berani Menolak penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis di halaman Gedung Borobudur Mapolda Jateng. Sementara sisa barang bukti dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda kembali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita waspadai dan cegah bersama agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.humas

(Redaksi Radar Nusantara7.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *