PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1792030906578

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Berdasarkan laporan sejumlah media, kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan. Mereka tampak tertunduk dan tidak memberikan tanggapan ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan di lokasi.

Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah Bima Setyawan, yang dalam pemberitaan sejumlah media disebut sebagai adik Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pertanyaan wartawan mengenai informasi tersebut saat berada di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo, sebagaimana dikutip dari pemberitaan media.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Selain Bima Setyawan, pemberitaan Kompas.com menyebut empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang disebut menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai kebencanaan, yang peruntukannya berkaitan dengan penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat tanggapan langsung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengenai pemberitaan yang menyebut salah satu tersangka merupakan anggota keluarganya.

Identitas, jabatan, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi KPK dan dokumen penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula, konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian atau aliran dana, serta keterlibatan masing-masing tersangka masih perlu dijelaskan berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kebencanaan. Dana yang dialokasikan untuk kebutuhan penanganan bencana harus dikelola secara bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Dalam proses pemberitaan, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com dan sejumlah laporan media lainnya.

Radar Nusantara 7.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *