Radar nusantara 7.Com // Tulungagung, Jumat 22 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal yang beredar di wilayah Tulungagung.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi terkait adanya penjualan pupuk non subsidi dengan harga murah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, pupuk yang dijual tersangka menggunakan merk NPK Phoska yang dinilai menyerupai pupuk subsidi Phonska produksi .
Kasat Reskrim , AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi seorang saksi berinisial N yang pernah membeli pupuk non subsidi dari tersangka dengan harga relatif murah dibanding harga pasaran.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Polisi memesan pupuk sebanyak 40 sak melalui saksi N kepada tersangka,” terang AKP Andi Wiranata Tamba, Jumat (22/05/2026).
Dalam transaksi tersebut, tersangka menjual pupuk dengan total harga Rp5,2 juta atau sekitar Rp130 ribu per sak. Polisi kemudian mendalami legalitas serta kandungan pupuk yang diperjualbelikan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pupuk yang diedarkan tersangka diduga tidak memiliki izin resmi. Selain itu, hasil uji laboratorium yang dilakukan di UPT Surabaya menunjukkan kandungan pupuk tersebut berada di bawah standar yang telah ditentukan.
“Kami sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap kandungan pupuk yang dijual tersangka dan hasilnya berada di bawah standar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diketahui memperoleh pupuk tersebut dari sebuah perusahaan di wilayah Gresik. P mengaku membeli sekitar 7 ton pupuk dengan harga Rp70 ribu per sak sebelum kemudian diedarkan kembali di wilayah Tulungagung dengan harga Rp130 ribu per sak.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan perubahan merk pupuk atas permintaan tersangka. Pupuk yang semestinya dipasarkan menggunakan merk Green Mathoh diduga sengaja diubah menjadi NPK Phoska agar menyerupai produk pupuk subsidi yang dikenal masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan di perusahaan asal pupuk tersebut, diketahui pupuk awalnya bermerek Green Mathoh. Namun atas permintaan tersangka, merk tersebut diubah menjadi NPK Phoska,” paparnya.
Sebagian pupuk diketahui telah beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung. Sementara sisa pupuk yang belum sempat dipasarkan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran pupuk ilegal tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin resmi serta sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.sumber:(*)






