PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Screenshot_2026-10-24-20-03-20-099_com.facebook.lite

NGAWI – Polres Ngawi melalui Polsek Kedunggalar terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya perjudian online dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga, termasuk dalam pemanfaatan bantuan sosial (bansos).

Kegiatan sosialisasi kesadaran hukum tersebut dilaksanakan sebagai langkah edukatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai risiko yang ditimbulkan oleh praktik judi online, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun sosial.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim, S.I.K., M.Si., Polres Ngawi melalui Polsek Kedunggalar mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya perjudian online yang kerap menawarkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diingatkan bahwa perjudian online bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memicu permasalahan rumah tangga, mengganggu kestabilan ekonomi keluarga, serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Selain itu, sosialisasi tersebut menekankan pentingnya penggunaan bantuan sosial secara tepat dan bertanggung jawab sesuai peruntukannya. Bantuan sosial diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan penting lainnya, bukan untuk aktivitas perjudian yang berisiko memperburuk kondisi ekonomi.

Polres Ngawi berharap kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat semakin memahami bahaya judi online dan mampu mengambil keputusan yang bijak dalam memanfaatkan teknologi digital maupun bantuan sosial.

Melalui pendekatan edukatif tersebut, Polres Ngawi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan sejahtera.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui saluran layanan kepolisian berikut:

  • Call Center Polri: 110
  • WhatsApp: 0822-3011-0110
  • Layanan SPKT Polres Ngawi: (0351) 749510
  • Nomor SPKT Polres Ngawi: 0852-3608-7800

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi perjudian online, diharapkan kesejahteraan keluarga serta situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi dapat terus terjaga.

Sumber: Polres Ngawi

#PolresNgawi #Polri #CallCenter110 #PolriBersamaMasyarakat #JogoOmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *