PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
1792847255765

NIAS, SUMATERA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Nias mengimbau masyarakat untuk turut membantu proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Nias, ketiga orang yang dicari tersebut masing-masing berinisial atau bernama:

  1. Rohki Pardomuan Ndraha alias Rohki
  2. Sarman Jaya Ndraha alias Sarman
  3. Yelius Ndraha alias Yeli

Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara perusakan barang secara bersama-sama di muka umum. Pihak kepolisian mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang dapat mendukung upaya pencarian dan proses hukum terhadap para tersangka.

Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan ketiga orang tersebut diimbau segera menghubungi pihak kepolisian melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau melalui nomor telepon 0853-6004-7486.

Polres Nias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pencarian maupun penyidikan perkara.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada petugas.

Polres Nias menegaskan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban. Dukungan informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses pencarian berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Imbauan kepada masyarakat: Apabila mengetahui keberadaan orang-orang yang tercantum dalam DPO tersebut, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sumber: Informasi Polres Nias

#Taorahunias #PolresNias #PolriUntukMasyarakat #CallCenter110 #StopKejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *