Radar Nusantara7.Com//Bojonegoro – Pengelolaan dana Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu ini mencuat seiring munculnya dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan pada Kelompok Tani Sido Makmur dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dadi Nandor.
Sejumlah warga bersama anggota kelompok tani setempat mempertanyakan transparansi pengelolaan dana PUAP yang hingga saat ini dinilai belum memiliki kejelasan. Dana yang seharusnya menjadi pengungkit ekonomi petani tersebut justru menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dana PUAP yang dikelola sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp100 juta. Namun, saat terjadi pergantian kepengurusan, saldo yang tercatat dalam rekening bendahara Gapoktan dilaporkan hanya tersisa sekitar Rp60 juta. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp40 juta yang tidak tercatat dalam pembukuan maupun rekening resmi.
“Selisih ini yang menjadi pertanyaan besar. Tidak ada catatan yang jelas, baik dalam administrasi maupun laporan keuangan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat adanya pemberitaan yang beredar luas di kalangan masyarakat “pengurus lama dikonfirmasi oleh pengurus yang baru terkait keberadaan dana Rp40 juta tersebut, pihak pengurus lama menyatakan bahwa iya mau mengembalikan dana tersebut namun seluruh dana PUAP kalo sudah dikembalikan ke rekening Gapoktan tegas pengurus lama…
Namun demikian, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, saat awak media mengonfirmasi kepada pengurus baru terkait kondisi dana yang tersisa sebesar Rp60 juta, disebutkan bahwa dana tersebut saat ini masih digunakan sebagai permodalan oleh masing-masing kelompok tani.
“Dana yang ada saat ini masih diputar untuk permodalan kelompok,” tegas salah satu pengurus baru.
Perbedaan keterangan antara pengurus lama dan pengurus baru ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PUAP di Desa Sidorejo. Warga pun mendesak agar persoalan ini segera diusut secara terbuka dan tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
masyarakat bersama awak media juga telah menyampaikan laporan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan persoalan ini ke Inspektorat dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna memastikan adanya proses pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Dana PUAP sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi petani, sehingga pengelolaannya diatur secara ketat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus lama Gapoktan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh terkait dugaan selisih dana tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Desa Sidorejo, yang berharap adanya kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana bersama. Mereka juga menaruh harapan besar kepada pihak berwenang agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan petani dapat kembali terjaga.
(Tim Investigasi / Redaksi)
radar Nusantara7.Com






