PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Screenshot_2026-05-05-21-08-30-947_com.mi.android.globalFileexplorer~2

Radar nusantara 7.com//bojonegoro – Selasa, 5 Mei 2026 – Kebijakan mutasi dan relokasi besar-besaran terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa (PD) di Kabupaten menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasca diterbitkannya Surat Tugas (ST) terbaru beberapa hari lalu, gelombang keresahan muncul di internal para pendamping desa yang merasa penempatan baru dinilai tidak berpihak pada efektivitas kerja maupun efisiensi anggaran pribadi para pendamping.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 80 persen Pendamping Desa di Bojonegoro mengalami pergeseran wilayah tugas. Yang menjadi perhatian publik, banyak di antara mereka ditempatkan di lokasi yang sangat jauh dari domisili asal, bahkan harus menempuh perjalanan lebih dari 65 kilometer setiap harinya.

Kondisi tersebut memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan semangat efisiensi kerja yang selama ini digaungkan pemerintah. Para pendamping desa yang sejatinya menjadi ujung tombak pendampingan pembangunan desa justru harus menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya lebih besar di perjalanan.

“Kalau setiap hari harus menempuh jarak sejauh itu, kapan fokus pendampingannya? Belum biaya bensin, perawatan kendaraan, dan risiko di jalan,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.

Tak hanya soal jarak penempatan, suasana di kalangan pendamping desa disebut tengah diliputi ketakutan. Sejumlah pendamping mengaku enggan menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir mendapat penilaian Evaluasi Kinerja (EVKIN) buruk hingga ancaman tidak diperpanjang kontraknya.

Situasi ini memunculkan kesan adanya tekanan psikologis yang membuat sebagian besar pendamping memilih diam meski merasa keberatan dengan kebijakan relokasi tersebut.

“Kami hanya bisa menerima. Kalau terlalu vokal takut dianggap melawan dan berdampak pada pekerjaan,” ungkap seorang pendamping desa lainnya dengan nada kecewa.

Di tengah polemik yang berkembang, publik kini mulai mempertanyakan dasar pertimbangan mutasi massal tersebut. Banyak pihak menilai relokasi semestinya mempertimbangkan aspek profesionalisme, aksesibilitas wilayah, serta efektivitas pendampingan desa, bukan justru menimbulkan beban baru bagi tenaga pendamping.

Tak sedikit pula yang mulai mencium adanya dugaan “titipan” atau kepentingan tertentu dalam pemetaan wilayah tugas para pendamping desa. Meski belum ada bukti resmi terkait dugaan tersebut, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan internal maupun masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar dan mekanisme penempatan ulang para Pendamping Desa di Bojonegoro. Publik kini menunggu transparansi serta evaluasi kebijakan agar polemik berkepanjangan ini tidak mengganggu kualitas pendampingan dan pembangunan desa di wilayah Bojonegoro.

Sumber:tim investigasi

Editor:Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *