Radar nusantara.7.Com//Jakarta, Selasa 12 Mei 2026 — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden terus memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan kemiskinan nasional.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Dalam keterangannya, Muhaimin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak utama ekonomi rakyat. Pemerintah disebut akan mendorong seluruh kementerian, lembaga, hingga BUMN agar lebih aktif memfasilitasi perkembangan pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
“Presiden memberikan arahan agar pemberdayaan UMKM benar-benar diperkuat, termasuk dukungan permodalan, pendampingan, hingga perluasan akses pasar,” ujar Muhaimin.

Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tambahan anggaran khusus guna mempercepat pengembangan sektor UMKM dan ekonomi kreatif agar mampu menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan daya saing masyarakat.
Di sektor perlindungan sosial, pemerintah saat ini mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp508,2 triliun untuk berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah juga terus melakukan pembenahan sistem penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran melalui integrasi data penerima manfaat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Muhaimin, pemanfaatan DTSEN menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta meminimalkan potensi ketidaktepatan data di lapangan.
Selain memperkuat perlindungan sosial, pemerintah juga menetapkan 88 kabupaten/kota sebagai wilayah prioritas percepatan pengentasan kemiskinan. Program tersebut diarahkan untuk mendukung target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026 serta menekan angka kemiskinan nasional menjadi lima persen pada tahun 2029.
Langkah strategis tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Sumber: BPMI Setpres






