PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-05-23-18-37-58-163_org.wordpress.android-edit

Radar nusantara 7.Com// Bojonegoro  sabtu – 23 – Mei 2025 – Keberadaan bangunan sumur bor yang berdiri kokoh di tengah area persawahan Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Bangunan berukuran kurang lebih 5 x 5 meter yang berada di atas tanah kas desa tersebut hingga kini disebut belum memiliki kejelasan terkait status pembangunan, pengelolaan, maupun mekanisme pemanfaatannya.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan dasar pembangunan bangunan yang menyerupai rumah pompa itu. Pasalnya, bangunan tersebut diduga dikelola oleh mantan Sekretaris Desa tanpa adanya musyawarah desa (musdes) ataupun keterbukaan kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Menurut informasi yang dihimpun awak media di lapangan, keberadaan bangunan tersebut sudah cukup lama berdiri di area persawahan milik desa. Namun hingga saat ini masyarakat mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait legalitas pembangunan, sumber anggaran, maupun peruntukan hasil pemanfaatan sumur bor tersebut.

“Yang dipertanyakan warga bukan hanya bangunannya, tetapi juga pengelolaan sumber air dan hasilnya digunakan untuk apa. Karena lokasinya di tanah kas desa, seharusnya ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Demi menjaga keseimbangan pemberitaan, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Talok, H. Samudi, terkait keberadaan bangunan rumah pompa tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa terkait pembangunan bangunan tersebut.

“Terkait bangunan itu, kami selaku pemerintah desa maupun masyarakat tidak pernah mengadakan musdes terkait pembangunan rumah pompa tersebut,” tegas H. Samudi saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan perhatian masyarakat. Pasalnya, bangunan yang berdiri di tengah sawah milik pemerintah desa itu dinilai cukup permanen dan menyerupai bangunan fasilitas umum seperti mushola kecil. Warga menilai seharusnya setiap pemanfaatan aset desa dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat melalui mekanisme resmi desa.

Selain persoalan bangunan, masyarakat juga menyoroti dugaan pemanfaatan sumber mata air dari sumur bor tersebut. Warga mempertanyakan apakah hasil penyedotan air digunakan untuk kepentingan umum para petani atau justru hanya mengaliri lahan persawahan pribadi tertentu.

Hal itu dinilai penting karena berkaitan dengan aset desa dan pemanfaatan sumber daya yang berada di atas tanah milik pemerintah desa. Sejumlah warga berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat ya harus jelas pengelolaannya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aset desa dimanfaatkan pribadi dan tidak tersentuh hukum,” ungkap warga lainnya.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah kas desa merupakan aset milik desa yang penggunaannya harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Pengelolaan tanah kas desa pada prinsipnya wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta persetujuan melalui musyawarah desa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa termasuk tanah kas desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat desa dan peningkatan kesejahteraan warga. Pengelolaannya dilakukan berdasarkan asas kepentingan umum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan kepastian hukum.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dijelaskan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah kas desa, harus mendapatkan persetujuan kepala desa serta dibahas dalam musyawarah desa. Pemanfaatan tersebut juga wajib dicatat dalam administrasi aset desa dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat Desa Talok berharap adanya klarifikasi dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait mengenai status bangunan sumur bor tersebut, mulai dari izin pembangunan, dasar penggunaan tanah kas desa, hingga pengelolaan hasil pemanfaatan sumber airnya.

Warga juga meminta pemerintah desa dan instansi terkait melakukan penelusuran agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menggali keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi secara berimbang.

Sumber:tim radar nusantara 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *