Radar Nusantara7.com – Batam, 6 Maret 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan (24), terdakwa kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap terdakwa.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 5 Maret 2026, di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama anggota majelis hakim lainnya membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di hadapan persidangan.
Suasana sidang sempat menjadi tegang ketika majelis hakim masih melanjutkan pembacaan putusan. Namun sebelum sidang benar-benar selesai, ibu terdakwa, Nirwana, yang hadir di ruang sidang, spontan berteriak “Allahuakbar” dengan suara lantang.
Teriakan tersebut membuat ruang sidang mendadak riuh. Nirwana terlihat tak mampu menahan tangisnya setelah mendengar vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa sidang belum selesai dan meminta semua pihak tetap menjaga ketertiban. Nirwana yang masih menangis kemudian dituntun kembali ke tempat duduknya oleh tim kuasa hukum Fandi.
Usai sidang, Nirwana mengaku perasaannya campur aduk. Ia merasa lega karena anaknya tidak dijatuhi hukuman mati, meski masih berharap keadilan penuh bagi putranya.
“Saya bersyukur, tapi saya tetap merasa anak saya tidak bersalah. Saya berharap anak saya bisa segera bebas,” ujar Nirwana sambil terisak kepada awak media.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati dalam persidangan pada 5 Februari 2026 lalu. Saat itu, Fandi terlihat menangis di ruang sidang setelah mendengar tuntutan tersebut, sementara ibunya histeris dan memohon keadilan.
Peristiwa tersebut memicu gelombang simpati dari masyarakat luas, terutama di media sosial. Banyak pihak menilai Fandi tidak pantas dijatuhi hukuman mati karena posisinya hanya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga baru bekerja selama tiga hari sebelum penangkapan.
Fandi diketahui merupakan ABK kapal Sea Dragon yang ditangkap dalam operasi gabungan aparat penegak hukum. Kapal tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Kepulauan Riau mengungkap kasus penyelundupan narkotika tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar dua ton narkotika jenis sabu yang diduga akan disel
Sumber:tim






