PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
IMG-20260525-WA0108

Radar nusantara 7.Com // pualu Morotai — Ancaman abrasi pantai dan aktivitas penambangan pasir liar di kawasan RT 03 Desa Lifao, Kabupaten Pulau Morotai, semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat. Kondisi lingkungan yang terus mengalami kerusakan membuat warga khawatir kawasan permukiman mereka perlahan akan hilang akibat tergerus air laut dan aktivitas pengambilan pasir yang diduga berlangsung secara ilegal.

Pantauan masyarakat pada Minggu (25/05/2026), sebagian badan jalan di kawasan tersebut mengalami abrasi cukup parah. Selain itu, tumpukan pasir yang terbawa gelombang laut juga mulai menutupi akses jalan warga. Hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah penanganan serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Salah satu tokoh masyarakat sekaligus Ketua Jemaat setempat, Andi, saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa kondisi lingkungan di RT 03 atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Pasir Putih Rorasa semakin memprihatinkan dari waktu ke waktu.

Menurutnya, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keluhan tersebut kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Dapil III, yakni Wiwin Kapisi. Namun sampai saat ini, warga belum melihat adanya tindak lanjut nyata selain pemasangan papan informasi bertuliskan “Rawan Bencana”.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan kondisi kami kepada anggota DPRD Ibu Wiwin Kapisi. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang kami rasakan, hanya ada papan informasi rawan bencana,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, ketika kondisi cuaca laut sedang tidak stabil, air laut sering naik hingga masuk ke rumah-rumah warga. Situasi itu diperparah dengan aktivitas penambangan pasir liar yang disebut masih berlangsung sekitar 150 meter dari kawasan permukiman masyarakat.

“Kalau cuaca laut tidak stabil, air laut naik sampai masuk ke rumah-rumah warga. Belum lagi aktivitas penambangan pasir liar yang masih sering dilakukan tidak jauh dari pemukiman kami,” katanya.

Selain itu, kondisi jalan di titik yang dikenal warga sebagai kawasan Batu Lobang juga dinilai sangat memprihatinkan. Jalan tersebut hanya diperkuat sementara menggunakan karung berisi bebatuan untuk menahan abrasi agar tidak semakin melebar.

Andi juga mengungkapkan bahwa sekitar empat bulan lalu masyarakat telah meminta agar persoalan abrasi dan penambangan pasir liar tersebut mendapat pengawalan serius dari pihak legislatif maupun pemerintah daerah.

“Kami berharap kondisi lingkungan kami benar-benar diperhatikan. Abrasi semakin parah dan penambangan pasir liar terus terjadi. Padahal kawasan ini juga punya potensi wisata karena sering menjadi tempat singgah pengendara maupun wisatawan lokal dan asing,” tambahnya.

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin sendiri dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pada Pasal 158 UU Minerba dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas penambangan liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui dinas terkait dapat turun langsung melihat kondisi di lapangan serta segera mengambil langkah penanganan, baik untuk mencegah abrasi maupun menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang dinilai mempercepat kerusakan lingkungan pesisir.

Warga khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penanganan serius, maka kawasan permukiman RT 03 Desa Lifao berpotensi mengalami kerusakan lebih parah hingga mengancam keselamatan masyarakat setempat.

Reporter:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *