PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260915-WA0076

Morotai// radar nusantara 7.com— Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas penyiapan lahan dan pembangunan fasilitas AMP disebut telah berlangsung sekitar 1 bulan lebih, sementara kelengkapan legalitas lingkungan dan perizinan kegiatan usaha masih dipertanyakan.

Pantauan Radar Nusantara di lokasi pada 15 September 2026 menunjukkan aktivitas pembongkaran dan penyiapan lahan pada area yang diperkirakan berukuran sekitar 60 x 70 meter. Sejumlah alat berat terlihat berada di lokasi. Struktur fasilitas AMP juga mulai berdiri, termasuk bagian corong dan mesin utama.

Namun, di tengah berlangsungnya aktivitas tersebut, persoalan legalitas lingkungan menjadi menyitah perhatian. Informasi yang diperoleh media menunjukkan pemerintah desa sejauh ini hanya menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada PT Eltis Anugrah Sejati, sementara salinan dokumen ijin usaha yang disebut berskala SPPL belum diterima pemerintah desa.

Kepala Desa Joubela menjelaskan, surat yang diterbitkan pemerintah desa untuk PT Eltis Anugrah Sejati hanya berupa SKU dan bukan ijin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup,(SPPL). Ujar kepala desa

“Kita harus berterus terang. Yang kita keluarkan itu sebatas Surat Keterangan Usaha (SKU),” jelasnya.

Menurutnya, perizinan usaha dan dokumen lingkungan berada dalam mekanisme serta kewenangan instansi terkait sesuai jenis dan skala kegiatan usaha.

Kades juga menyampaikan bahwa salinan SPPL PT Eltis Anugrah Sejati belum diterima pemerintah desa.

“Sejauh ini SPPL-nya belum ada. Kami hanya menerbitkan SKU. Kalau dokumen lingkungan seperti SPPL, saya rasa itu wilayah dinas terkait yang mempunyai kewenangan tersendiri. Desa tidak bisa mengatakan perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan hanya berdasarkan SKU,” katanya.

Berdasarkan penelusuran Radarnusantara
, SKU yang diterbitkan pemerintah desa tidak dapat diposisikan sebagai pengganti legalitas perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Regulasi perizinan berusaha berbasis risiko saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menempatkan Perizinan Berusaha (PB) sebagai legalitas yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Dengan demikian, untuk memastikan legalitas PT Eltis Anugrah Sejati, setidaknya perlu dilihat apakah perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemenuhan persyaratan dasar serta perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.

PP 28/2025 juga mengatur bahwa penyelenggaraan perizinan berbasis risiko mencakup persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), layanan OSS, pengawasan hingga sanksi.

Selain legalitas usaha, aspek lingkungan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa sebelum kegiatan berjalan. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha.

Karena itu, dokumen lingkungan tidak dapat disamakan dengan SKU yang diterbitkan pemerintah desa.

Jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi bergantung pada jenis kegiatan, skala usaha, lokasi, kapasitas, serta tingkat dampak lingkungan. Dalam konteks ini, perlu dipastikan oleh instansi lingkungan hidup apakah kegiatan AMP PT Eltis Anugrah Sejati masuk kategori yang cukup dengan SPPL, wajib UKL-UPL, atau memerlukan AMDAL.

Artinya, pertanyaan pentingnya bukan semata-mata apakah perusahaan memiliki SKU dari desa, tetapi apakah seluruh persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan untuk kegiatan AMP tersebut telah dipenuhi.

Kondisi di lapangan menjadi penting karena aktivitas pembangunan fisik sudah terlihat. Apabila perusahaan memang belum memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai skala dan karakter kegiatan, maka perlu ada penjelasan dari instansi berwenang mengenai dasar legal kegiatan tersebut.

Media ini juga menilai perlu diperjelas apakah aktivitas yang saat ini berlangsung baru sebatas penyiapan lokasi pembangunan, atau sudah masuk tahap operasional kegiatan AMP.

Sebab, kedua aktivitas tersebut dapat memiliki konsekuensi perizinan dan lingkungan yang berbeda sehingga tidak tepat apabila hanya diukur dari keberadaan SKU desa.

Persoalan ini menjadi penting untuk dijelaskan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya instansi yang menangani perizinan, lingkungan hidup, dan pekerjaan umum.

Jika seluruh dokumen telah terpenuhi, pemerintah perlu membukanya agar tidak menimbulkan pertanyaan. Sebaliknya, jika masih terdapat dokumen yang dalam proses, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung telah sesuai dengan tahapan perizinan yang diperbolehkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar Nusantara belum memperoleh penjelasan resmi dari PT Eltis Anugrah Sejati mengenai NIB, status persetujuan lingkungan, serta apakah kegiatan AMP tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai skala dan tingkat risikonya._(fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *