Garut, Jawa Barat | Radar Nusantara 7.com – Fenomena meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlah perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Garut dilaporkan mencapai sekitar 5.000 kasus. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya antrean masyarakat yang mengurus perkara di lingkungan pengadilan.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian besar perkara yang masuk merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kasus perceraian itu didominasi pasangan usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun.
Berbagai faktor disebut menjadi pemicu meningkatnya angka perceraian di wilayah tersebut. Permasalahan ekonomi masih menjadi penyebab utama retaknya hubungan rumah tangga. Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ketidakstabilan penghasilan, hingga persoalan nafkah menjadi alasan yang kerap muncul dalam persidangan.
Tekanan ekonomi yang dirasakan sebagian keluarga dinilai memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Kondisi tersebut semakin berat di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.
Selain faktor ekonomi, maraknya praktik judi online juga disebut menjadi salah satu penyebab yang memperburuk konflik dalam rumah tangga. Kecanduan judi daring tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi juga memicu hilangnya kepercayaan dan komunikasi antara pasangan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menjadi faktor lain yang mendorong pasangan memilih jalur perceraian. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, dinilai menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh pihak.
Pengamat sosial menilai meningkatnya angka perceraian tidak dapat dipisahkan dari perubahan pola kehidupan masyarakat modern. Selain persoalan ekonomi, faktor komunikasi, tekanan sosial, perkembangan teknologi, hingga rendahnya ketahanan keluarga menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Di sisi lain, sejumlah pihak berharap pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta organisasi kemasyarakatan dapat memperkuat program pembinaan keluarga dan edukasi mengenai pengelolaan ekonomi rumah tangga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meningkatnya angka perceraian di masa mendatang.
Meski demikian, diperlukan data resmi dan kajian mendalam dari instansi terkait guna memastikan faktor-faktor dominan yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut. Dengan demikian, solusi yang tepat dan berkelanjutan dapat dirumuskan untuk memperkuat ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Informasi mengenai media dan redaksi daring di Indonesia dapat ditemukan melalui sejumlah portal berita nasional.
Sumber:tim






