Bekasi, Senin, 13 Juli 2026 – Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga menggemparkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang Selatan, mengaku telah mengalami tindak kekerasan seksual selama kurang lebih sembilan tahun sejak masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut saat ini mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat. Dugaan perbuatan itu disebut melibatkan sejumlah anggota keluarga korban, termasuk ayah kandung dan dua orang paman korban yang kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Tim Pelayanan Hukum LBH Apik Jawa Barat, Cut Bietty, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2017 dan berlangsung berulang kali hingga korban beranjak dewasa.
“Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual sejak usia 13 tahun. Dugaan peristiwa itu terjadi berulang kali ketika korban berada seorang diri dan dalam kondisi rentan,” ujar Cut Bietty, Minggu (12/7/2026).
Menurut keterangan pendamping hukum, pada masa itu korban mengaku kerap mengalami kekerasan fisik di lingkungan keluarga sehingga merasa takut untuk menyampaikan apa yang dialaminya kepada orang lain. Korban disebut berada dalam situasi yang membuatnya tidak berani menolak maupun melaporkan dugaan peristiwa tersebut.
LBH Apik Jawa Barat menyebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada sejumlah anggota keluarga. Namun, menurut pengakuan korban, respons yang diterima tidak sesuai dengan harapan untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan.
Kasus ini pun memunculkan keprihatinan publik terkait pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan, terutama ketika dugaan tindak kekerasan terjadi di dalam lingkungan keluarga sendiri. Sejumlah pihak menilai bahwa keluarga seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai tuduhan yang disampaikan korban. Proses hukum dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Pemerhati perlindungan anak menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga privasi dan mencegah dampak psikologis yang lebih berat. Selain itu, warga diharapkan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh pihak memperoleh keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga, edukasi mengenai perlindungan anak, serta keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan kepada pihak berwenang.
Sumber:tim
Redaksi: Radar Nusantara 7.com






