Radar nusantara 7.com//Lampung Selatan – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik setelah seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengalami perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan resmi telah disampaikan ke pada Selasa, 13 Mei 2026. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu Januari 2025 hingga Mei 2026, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban diketahui sedang bekerja di Taiwan.
Korban yang selama ini diduga hidup dalam tekanan akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu dan keluarganya. Saat menjalani pendampingan awal, korban terlihat mengalami trauma mendalam dan mengaku takut apabila harus kembali bertemu dengan ayah kandungnya.
Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban saat ini masih membutuhkan perhatian serius. Selain dugaan tindakan tidak pantas tersebut, keluarga juga menduga korban kerap mengalami kekerasan fisik selama tinggal bersama terlapor.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi pada Rabu, 13 Mei 2026, dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sejumlah langkah pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait disebut tengah dilakukan guna mendalami seluruh fakta peristiwa.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga. Pemerhati perlindungan anak menilai korban kekerasan memerlukan ruang aman, perlindungan hukum, serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan agar kondisi mental korban dapat dipulihkan secara bertahap.
Masyarakat juga diimbau lebih peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
Sumber:tim






