PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
ADVERTISEMENT
Iklan Radar Nusantara
Screenshot_2026-06-03-22-44-22-170_com.mi.android.globalFileexplorer-edit

Radar nusantara 7.com//Morotai Utara, 3 Juni 2026 – Dugaan tindak pemukulan yang melibatkan seorang pengusaha arang tempurung kelapa dan warga Desa Bere-bere, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga terjadi pada Rabu dini hari dan melibatkan seorang pengusaha berinisial (Y) serta seorang warga berinisial (H).

Menurut keterangan yang diperoleh awak media, peristiwa bermula sekitar pukul 17.30 WIT saat pengusaha tersebut sedang berbelanja kebutuhan di Desa Bere-bere. Korban berinisial (H) diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan sempat menghalangi pelaku. Namun, informasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Setelah meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat usahanya, korban diduga mengikuti pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang berujung pada terjadinya pemukulan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemukulan tersebut diduga menggunakan benda yang menyerupai gagang pistol (grip). Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan jenis benda yang digunakan dalam insiden tersebut.

Kepala Desa Bere-bere saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya berasal dari keterangan warga setempat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolsek Morotai Utara yang dikonfirmasi pada pukul 00.23 WIT menyampaikan bahwa laporan dari pihak korban telah diterima oleh anggota Polsek Morotai Utara, Bripka Emayer Syahaan, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dugaan penggunaan benda yang menyerupai senjata api juga menjadi perhatian publik, mengingat kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian terkait kronologi lengkap dan status benda yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian serta tidak berspekulasi sebelum adanya kepastian hukum.

Reporter:fata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *