PROMO
📢 RadarNusantara7.com – Cepat • Akurat • Terpercaya | Terima Publikasi Berita & Iklan | Hubungi WA: 0823-3388-2911
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
IMG-20260930-WA0160

MOROTAI — Aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (28/9/2026), pasalnya aksi tersebut diwarnai dengan dugaan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi saat proses pengamanan oleh aparat.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi terdapat sejumlah tindakan dari aparat yang diduga melakukan kontak fisik kepada massa aksi. Dugaan tersebut menjadi sorotan karena beberapa tindakan terjadi ketika peserta aksi telah berada dalam penguasaan petugas.

Sebelumnya dalam salah satu rekaman video, seorang peserta aksi terlihat telah diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peserta tersebut tampak berada dalam kondisi tidak berdaya dan tidak lagi melakukan perlawanan.

Namun, dalam situasi tersebut, seorang anggota kepolisian terlihat mendekati peserta yang telah diamankan dan melakukan pemukulan. Peristiwa itu turut terekam dalam dokumentasi video.

Tindakan serupa juga terlihat dialami peserta aksi lainnya. Seorang peserta tampak ditarik hingga mengalami tindakan berupa cekikan oleh anggota kepolisian. Beberapa peserta lainnya juga terlihat dipukul dan ditarik, bahkan sejumlah kaus mereka tampak robek dalam proses pengamanan.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama terhadap peserta aksi yang telah berada dalam penguasaan petugas.

Rabu (30/9/2026), upaya Konfirmasipun dilakukan media ini dengan mendatangi Polres Pulau Morotai dengan tujuan meminta penjelasan terkait tindakan aparat dalam pengamanan demonstrasi dua hari sebelumnya.

Konfirmasi dilakukan kepada Kasat Samapta Polres Pulau Morotai, AKP Bernikson Namotemo, S.H., dan Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh Yusuf Kasim.

Kasi Humas Muh Yusuf Kasim menegaskan, apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti melakukan pemukulan atau tindakan yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang terjadi pemukulan, siapa pun yang melakukan harus bertanggung jawab. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Muh Yusuf Kasim.

Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, pengaduan terkait dugaan pemukulan tersebut telah disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Kalau merasa dirinya dipukul dan tidak menerima tindakan tersebut, silakan datang dan melapor. Pengaduan melalui SPKT sudah dilakukan dan laporan tersebut akan diproses,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan hukum tidak hanya berlaku terhadap peserta aksi yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.

Meski demikian, kepastian mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap laporan dan bukti yang tersedia.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Pulau Morotai, AKP Bernikson Namotemo, mengatakan dirinya tidak berada langsung di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Menurutnya, pengamanan di lapangan saat itu dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO).

Bernikson menjelaskan, sebelum proses pengamanan berlangsung, sempat terjadi pergesekan antara peserta aksi dan anggota Satpol PP.

Ia juga menyebut adanya tindakan peserta aksi yang mengambil pagar atau pembatas di lokasi demonstrasi dan menggunakannya untuk menutup jalan.

“Kalau sudah seperti itu, tentu persoalannya menjadi berbeda karena sudah mengganggu ketertiban umum dan mengambil fasilitas yang ada. Sehingga anggota harus mengambil alih situasi,” jelas Bernikson.

Selain itu, pihaknya menerima informasi mengenai adanya pembakaran ban selama aksi berlangsung.

“Kalau ada pembakaran ban, tentu harus kami tindak karena jangan sampai menimbulkan kebakaran atau membahayakan masyarakat maupun fasilitas di sekitar lokasi,” katanya.

Bernikson menyebut situasi di lapangan kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat.

“Kalau sudah terjadi saling dorong, secara manusiawi tentu bisa terjadi situasi seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan aparat dilakukan untuk mengendalikan situasi, bukan untuk melakukan pemukulan.

“Kalau memang situasinya sudah mengarah pada tindakan yang membahayakan, kami melakukan upaya untuk melumpuhkan atau menghalau massa,” jelasnya.

Menurut Bernikson, tindakan mendorong atau menghalau massa harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut pembakaran ban dan penutupan jalan sebagai beberapa pertimbangan bagi anggota untuk mengambil alih situasi.

“Jadi bukan memukul atau melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, tetapi melakukan upaya untuk melumpuhkan atau menghalau massa agar situasi kembali terkendali,” tegasnya.

Di sisi lain, keterangan kepolisian mengenai situasi pengamanan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian kejadian, termasuk dokumentasi visual yang memperlihatkan dugaan tindakan fisik terhadap sejumlah peserta aksi.

Rekaman video menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap kronologi peristiwa, termasuk kondisi peserta sebelum tindakan fisik dilakukan, situasi ketika pengamanan berlangsung, serta tindakan masing-masing pihak di lokasi.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang terekam merupakan bagian dari upaya pengendalian massa atau terdapat penggunaan kekuatan yang melampaui ketentuan.

Terlebih, dugaan tindakan fisik terhadap peserta yang telah diamankan perlu mendapat perhatian serius agar proses pengamanan tidak mengabaikan hak-hak warga.

Kini, publik menunggu tindak lanjut laporan yang telah disampaikan melalui SPKT Polres Pulau Morotai. Proses tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan kekerasan dalam pengamanan demonstrasi pada Senin (28/9/2026), sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat.

Hasil pemeriksaan terhadap laporan, keterangan saksi, dan rekaman video akan menjadi dasar penting untuk menentukan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.(red/fhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *