RADAR NUSANTARA 7.COM | MOROTAI — Aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan AMP yang sebelumnya sempat terhenti kini terlihat kembali berjalan.
Sorotan muncul setelah pihak perusahaan menyatakan bahwa proses perizinan masih berlangsung, sementara aktivitas di lokasi disebut telah berjalan hampir satu tahun.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (16/8/2026), terlihat sejumlah kendaraan dan alat berat berada di kawasan AMP. Sedikitnya terdapat enam unit truk besar, satu unit ekskavator, serta berbagai peralatan pengolahan aspal.
Keberadaan aktivitas PT Intimkara di Desa Cucumare yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun tersebut membuat status legalitas dan perizinannya menjadi pertanyaan. Persoalan ini sebelumnya juga disebut telah dilaporkan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan perusahaan, Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, membenarkan bahwa proses perizinan masih berjalan.
Yang dipertanyakan sejauh ini kan tidak ada informasi terkait izin. Intinya, hal-hal seperti ini dalam proses pekerjaan memang ada proses perizinannya. Jadi, intinya, prosesnya masih berjalan,” kata Wandi.
Ketika ditanya mengenai kepastian kapan izin tersebut diterbitkan, Wandi mengaku belum dapat memastikan.
Saya belum bisa memastikan kapan izin itu keluar. Saya orang lapangan. Yang pastinya, izin tetap akan diproses dan akan keluar sesuai dengan proses yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pantauan di sekitar lokasi, awak media juga menemukan papan informasi pekerjaan pemerintah terkait kegiatan preservasi jalan.
Papan tersebut mencantumkan pekerjaan Preservasi Ruas Jalan BTS. Kota Daruba–Daeo, Daruba–Wayabula, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Pulau Morotai.
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara. Sumber pendanaan tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp26.028.752.000.
Pada papan informasi tersebut tercantum PT Tugu Utama Sejati sebagai penyedia jasa.
Namun, papan informasi tersebut tidak mencantumkan PT Intimkara sebagai penyedia jasa. Karena itu, keberadaan papan proyek tersebut tidak dapat serta-merta diartikan bahwa AMP PT Intimkara merupakan bagian dari paket pekerjaan preservasi jalan tersebut.
Hubungan antara aktivitas AMP PT Intimkara dengan pekerjaan preservasi jalan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait. Apakah AMP digunakan untuk mendukung pekerjaan jalan tersebut atau memiliki hubungan dengan pekerjaan lainnya, belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi yang ditemukan di lapangan.
Persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah aktivitas AMP tetap terlihat berjalan ketika pihak perusahaan menyatakan proses perizinannya masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas PT Intimkara. Jika memang terdapat izin yang masih dalam proses, publik membutuhkan penjelasan mengenai status perizinan, jenis izin yang telah dimiliki, serta dasar hukum aktivitas perusahaan selama proses tersebut berlangsung.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata terhadap keberadaan AMP, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, keselamatan, dan aturan teknis yang berlaku.
Namun demikian, dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah daerah masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang. Tidak dapat disimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan aktivitas yang terlihat di lapangan dan pernyataan bahwa izin masih berproses.
Wandi menegaskan bahwa kegiatan PT Intimkara bukan merupakan aktivitas pertambangan maupun logging.
Pekerjaan yang kami lakukan ini bukan pekerjaan seperti pertambangan ataupun logging. Ini merupakan pekerjaan umum yang juga untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
Ia juga memastikan perusahaan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Tetapi di balik itu, kami juga tidak lalai. Ada aturan dan proses yang harus kami ikuti, dan itu tetap menjadi perhatian kami dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan sejumlah peralatan besar pengolahan aspal telah berada di kawasan tersebut. Sebagian alat berat disebut masih berada di kawasan lama Cucumare, sementara peralatan lainnya didatangkan melalui jalur laut.
Dengan kembali berjalannya aktivitas AMP tersebut, publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengenai status perizinan PT Intimkara, dasar hukum operasional AMP, serta bentuk pengawasan pemerintah terhadap kegiatan perusahaan.
Terlebih, di sekitar kawasan tersebut terdapat pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBN dengan nilai kontrak sekitar Rp26 miliar. Kejelasan hubungan antara masing-masing kegiatan, penyedia jasa, serta legalitas setiap aktivitas dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun persepsi publik mengenai adanya pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan PT Intimkara maupun pengawasan terhadap aktivitas AMP tersebut.
Reporter: FH
Editor: Redaksi
Minggu, 16 Agustus 2026






